Kasus BBM Ilegal Manggarai: Sopir Masuk Penjara, Penadah dan ASN Melenggang Bebas

Wilibrodus Jatam | Jum'at, 31/10/2025 05:47 WIB

KATANTT.COM---Aroma ketidakadilan kembali tercium dari kasus dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Setelah hampir satu tahun penyidikan, tujuh orang Awak Mobil Tangki (AMT) pengangkut BBM milik Pertamina kini resmi mendekam di Rutan Kelas IIB Ruteng. Ironisnya, dua nama yang disebut-sebut paling berperan dalam jaringan gelap itu justru tak tersentuh hukum. Kasus BBM Ilegal Manggarai: Tujuh Sopir Ditahan di Rutan, Penadah dan ASN Pembeli Bebas Berkeliaran. (Ilustrasi)

KATANTT.COM---Aroma ketidakadilan kembali tercium dari kasus dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Setelah hampir satu tahun penyidikan, tujuh orang Awak Mobil Tangki (AMT) pengangkut BBM milik Pertamina kini resmi mendekam di Rutan Kelas IIB Ruteng. Ironisnya, dua nama yang disebut-sebut paling berperan dalam jaringan gelap itu justru tak tersentuh hukum.

Ya, tujuh sopir ditahan. Tapi seorang penadah asal Cibal dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Manggarai Timur yang diduga menjadi penggerak utama transaksi justru bebas berkeliaran. 

Sopir Ditahan, Dua Nama Penting Tak Tersentuh

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Ronal Kefi Burein, membenarkan bahwa ketujuh tersangka merupakan AMT Pertamina yang diduga menjual BBM bersubsidi kepada penadah di Pagal, Kecamatan Cibal. Dari tangan penadah bernama Stanis, BBM itu kemudian dijual kembali kepada Fridus, ASN asal Manggarai Timur.

Baca juga :

"Ketujuh orang itu semuanya sopir tangki. Mereka diduga menjual BBM kepada penadah di Pagal, kemudian dijual lagi ke pembeli di Watu Ci’e," ujar Ronal dikutip dari ntt.viva.co.id, Selasa (28/10/2025).

Namun, fakta yang mencolok: hingga kini, baik Stanis sang penadah maupun Fridus sang ASN pembeli BBM ilegal, belum juga dijerat hukum. Sementara para sopir yang hanya menjalankan perintah dan membawa tangki sesuai rute resmi, justru harus mengenakan baju tahanan.

Kepala Rutan Ruteng, Saiful Buchori, membenarkan para AMT tersebut sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Manggarai sejak 27 Oktober 2025. "Benar, sudah masuk di Rutan tanggal 27," ujarnya.

Jejak Kasus: Dari Penangkapan ASN hingga Pengembalian Mobil

Kasus ini bermula pada November 2024. Saat itu, Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap seorang ASN bernama Fridus di depan Mini Market Bandung Utama Group, kawasan Carep, Ruteng. Ia kedapatan mengangkut jeriken berisi BBM ilegal yang diduga dibeli dari penadah di Cibal.

Mobil milik Fridus disita sebagai barang bukti. Namun, entah dengan alasan apa, ASN tersebut hanya sempat diperiksa, kemudian dibebaskan. Bahkan, mobil yang disita polisi dikembalikan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Sementara itu, para sopir tangki terus diperiksa, dikejar, dan akhirnya ditahan. Pekerja kecil ditangkap, tapi pejabat pembeli BBM ilegal malah pulang dengan kendaraan yang sudah dikembalikan.

Suara dari Balik Jeruji: "Kami Hanya Antar Minyak, Tapi Kami yang Ditahan"

Salah satu sopir tangki, Hila, yang kini ditahan di Rutan Ruteng, menyuarakan kekecewaannya. "Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya. Kalau AMT ditahan, orang yang di Pagal juga harus ditahan. Kami ambil minyak dari sana," ujarnya, Senin (27/10/2025).

Ia menegaskan, para sopir tidak mengambil keuntungan pribadi. Mereka hanya menjalankan tugas sesuai rute dan jadwal yang diberikan perusahaan. "Kami ini pekerja, bukan penjual. Tapi sekarang kami yang ditahan, sementara yang beli dan yang terima minyak bebas jalan," kata Hila dengan nada getir.

Fridus: "Saya Juga Kaget Kasusnya Naik"

Dikonfirmasi terpisah, Fridus, ASN asal Manggarai Timur yang disebut sebagai pembeli BBM ilegal, justru mengaku kaget kasus ini kembali mencuat. "Saya juga kaget kalau kasusnya naik, karena itu sudah lama," katanya santai.

Ia membenarkan mobilnya sempat diamankan polisi pada akhir tahun lalu, namun kini sudah kembali ke rumah. "Mobil saya memang pernah ditahan, tapi sekarang sudah di rumah," ujarnya tanpa menjelaskan nasib jeriken BBM yang diamankan bersamanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait ketimpangan penanganan perkara ini, Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syahputra memberikan jawaban singkat: "Coba saya dalami ya untuk informasinya," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/10/2025).

TAGS : Kasus BBM Ilegal di Manggarai Polres Manggarai Tujuh Sopir Dipenjara Rutan Kelas IIB Ruteng