Tujuh Imigran Asal China Terciduk di Rote Ndao

Imanuel Lodja | Senin, 27/10/2025 08:57 WIB

Sebuah kapal yang memuat tujuh orang imigran warga negara asing (WNA) asal China diamankan polisi di Kabupaten Rote Ndao, pada Minggu (26/10/2025) petang. Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat mengamankan dan menginterogasi tujuh imigran WNA asal China

 

KATANTT.COM--Sebuah kapal yang memuat tujuh orang imigran warga negara asing (WNA) asal China diamankan polisi di Kabupaten Rote Ndao, pada Minggu (26/10/2025) petang.

Kapal tersebut diamankan saat berlayar di bagian selatan pulau Landu, Kabupaten Rote Ndao. Kapal tanpa nama tersebut diawaki tiga orang anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Polisi langsung menggiring kapal yang memuat tujuh imigran dan tiga ABK ke dermaga Oebou, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Polisi kemudian mendatakan dan memeriksa dokumen kapal maupun identitas ABK dan imigran oleh anggota Intelkam Polres Rote Ndao.

Baca juga :

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono yang dikonfirmasi pada Minggu malam membenarkan kejadian ini. "Kita lakukan kegiatan penegakan hukum mengamankan satu unit kapal bermuatan tujuh orang WNA China dan tiga orang WNI asal (Kabupaten) Muna Barat, Sulawesi Tenggara diduga pelaku tindak pidana people smuggling/penyelundupan manusia," ujar Mardiono.

Kapal diamankan di perairan selatan Pulau Rote melintang Pulau Ndana, Kabupaten Rote Ndao. Tiga ABK yang diamankan yakni Aco (22) selaku kapten kapal, Jusman (32) dan Indra (46). Ketiganya merupakan warga Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.

Sementara tujuh WNA asal China masing-masing Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48) dan Song Yu (35).

Ia menjelaskan pada Minggu petang sekitar pukul 16.00 wita, nelayan pancing di perairan Selatan Rote Ndao melintang Pulau Ndana melihat kapal asing warna putih mencurigakan lalu menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Dalek Esa, Bripka Edy Suryadi.

"Bripka Edy Suryadi bersama nelayan Pulau Landu menggiring kapal yang dicurigai tersebut ke Dermaga Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya," ujar Mardiono.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono bersama unit Pengamanan Orang Asing (POA) Satintelkam, Kapolsek Rote Barat Daya, Ipda Godfried E. S. Mail ke Pelabuhan Oebou mengecek.

Polisi kemudian mengamankan kapal warna putih berbahan fiber tanpa nama dan bendera yang memuat tujuh WNA asal China dan tiga orang ABK WNI. "Terduga imigran dan pelaku tindak pidana people smuggling sudah diamankan di Mapolres Rote Ndao guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

 

TAGS : Polres Rote Ndao Kasus TPPO Imigran China