Kadis PMD Manggarai Tekankan Peran Kepala Desa dalam Penanganan Darurat Rabies

Wilibrodus Jatam | Rabu, 01/10/2025 13:04 WIB

KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi memberlakukan Instruksi Bupati Manggarai Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 01/Disnak/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, yang ditujukan kepada perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga seluruh masyarakat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Yosef Jehalut.
KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi memberlakukan Instruksi Bupati Manggarai Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 01/Disnak/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, yang ditujukan kepada perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga seluruh masyarakat.
 
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menegaskan bahwa pembatasan pergerakan HPR merupakan langkah krusial dalam melindungi warga dari ancaman rabies. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keluarga masing-masing dari bahaya rabies yang belakangan menimbulkan keresahan di berbagai wilayah.
 
Kepala Desa Garda Terdepan
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Yosef Jehalut, menekankan peran penting kepala desa dalam upaya penanganan darurat rabies. Menurutnya, instruksi bupati secara tegas menempatkan para kepala desa sebagai ujung tombak yang harus bertindak cepat dan sigap di lapangan.
 
"Melalui instruksi bupati, kita telah memasuki kondisi darurat. Oleh karena itu, kepala desa wajib segera mencanangkan tanggap darurat rabies di wilayahnya masing-masing," ujar Yosef, Rabu (1/10/2025).
 
Ia menambahkan, rabies bukanlah persoalan baru, melainkan ancaman lama yang kini kembali menimbulkan dampak serius. Karena itu, pemerintah desa dituntut memberikan respons cepat, nyata, dan terukur agar penyebaran rabies dapat ditekan.
 
Pembentukan Satgas Desa
 
Yosef menilai salah satu langkah strategis yang harus segera dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Rabies di tingkat desa. Satgas ini diharapkan menjadi motor penggerak dalam penanganan rabies, mulai dari sosialisasi, pengawasan, pendataan, hingga pelaksanaan vaksinasi terhadap HPR.
 
"Penanganan rabies sudah memiliki standar operasional yang jelas, salah satunya adalah vaksinasi rabies bagi hewan penular. Kepala desa bersama satgas harus memastikan hal itu berjalan. Kepala desa tidak boleh pasif, karena ini situasi darurat yang membutuhkan tindakan serius dan konsisten," tegasnya.
 
Langkah Tegas di Kecamatan Satar Mese
 
Keseriusan menghadapi rabies juga tampak di Kecamatan Satar Mese. Camat Satar Mese, Mikael Ojang, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menggelar rapat bersama para kepala desa, kepala puskesmas, kepolisian, dan TNI untuk menindaklanjuti instruksi bupati.
 
"Dalam rapat kami sepakati bahwa seluruh HPR di wilayah Satar Mese wajib dikarantina dengan cara diikat atau dikandangkan mulai 2 hingga 4 Oktober 2025. Selanjutnya, pada 5 sampai 7 Oktober 2025, masyarakat diminta melakukan eliminasi mandiri terhadap HPR yang masih berkeliaran bebas," jelas Mikael.
 
Ia menambahkan, dalam tiga hari ke depan seluruh desa juga diwajibkan mendata jumlah HPR sesuai format yang telah ditetapkan pemerintah. Data tersebut meliputi jumlah hewan, jenis peliharaan, cara pemeliharaan, hingga kebutuhan vaksin.
 
Mikael juga menyoroti kasus di Desa Golo Lambo, di mana seekor anjing positif rabies menggigit anak berusia 4 tahun. Menurutnya, keputusan eliminasi di desa-desa tetap akan menyesuaikan hasil musyawarah desa. Namun, untuk desa yang berada dalam radius 10 kilometer dari Golo Lambo, telah disepakati eliminasi total terhadap HPR yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi dua kali setahun.
 
"Desa-desa juga diwajibkan segera membentuk satgas eliminasi rabies dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini langkah bersama untuk mencegah penyebaran rabies lebih luas," ujarnya menegaskan.
 
TAGS : Kadis PMD Manggarai Peran Kepala Desa Penanganan Darurat Rabies