Polresta Kupang Ringkus Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan di Dua Lokasi Berbeda

Imanuel Lodja | Sabtu, 20/09/2025 20:08 WIB

IB (22) dan JMH (24) tidak berkutik saat ditangkap polisi dari Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Jumat (19/9/2025) siang. Wagga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan. JMH, warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ditangkap di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang. Anggota Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan dua pemuda pelaku pengeroyokan pada Jumat (19/9/2025)

KATANTT.COM-- IB (22) dan JMH (24) tidak berkutik saat ditangkap polisi dari Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Jumat (19/9/2025) siang. Wagga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan. JMH, warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ditangkap di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.

Keduanya terlibat kasus pengeroyokan di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat pagi. IB dan JMH menganiaya YAF sehingga korban membuat laporan polisi nomor LP/B/1096/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tanggal 18 September 2025.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari mengaku kalau kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan. "Korban dianiaya saat sedang berada di sebuah warung menunggu pesanan makanan. Tiba-tiba sekelompok orang tidak dikenal menyeret dan memukul korban berulang kali," ujar Djoko Lestari pada Jumat siang.

Korban sempat melawan, namun kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota. Dari hasil interogasi diketahui bahwa sebelumnya korban dan kedua terduga pelaku sempat terlibat perdebatan, saat korban yang dalam pengaruh minuman keras menahan laju kendaraan kedua terduga pelaku. “Peristiwa tersebut sempat diselesaikamm," tandasnya.

Baca juga :

Namun ketika keduanya kembali bertemu di sebuah warung di Kelurahan Tuak Daun Merah, kedua terduga pelaku yang masih dendam langsung mengeroyok korban

Kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana umum di Mapolresta Kupang Kota. Kedua terduga pelaku diproses hukum dan dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara

TAGS : Polresta Kupang Satreskrim Jatarntas Kasus Pengeroyokan