ATR/BPN Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat, Manggarai Jadi Prioritas 2025

Wilibrodus Jatam | Jum'at, 19/09/2025 15:29 WIB

KATANTT.COM---Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat.  Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Kamis (18/9/2025).
KATANTT.COM---Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. 
 
Hal itu disampaikan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Kamis (18/9/2025).
 
Menurut Tenri Abeng, Presiden RI Prabowo Subianto memberi perhatian besar terhadap tata kelola tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan, termasuk dalam hal perlindungan tanah ulayat.
 
"Kehadiran kami di Manggarai bukan hanya sekadar bentuk pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat, tetapi juga komitmen nyata untuk menjaga tanah ulayat agar tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat," ujarnya.
 
Ia menjelaskan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu dari delapan provinsi prioritas program pendaftaran tanah ulayat tahun 2025. Di NTT, program ini diarahkan pada tanah ulayat di Kabupaten Manggarai, Ngada, dan Nagekeo.
 
Salah satu yang akan masuk dalam program ini adalah tanah ulayat masyarakat hukum adat Gendang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese, dengan luas sekitar dua hektare. Namun, Tenri menegaskan bahwa tanah yang didaftarkan harus berstatus clear and clean atau bebas dari persoalan hukum maupun sengketa.
 
"Program ini tidak bertujuan menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara atau untuk kepentingan investor. Negara hanya hadir sebagai fasilitator dan pelindung agar hak masyarakat hukum adat tetap terjamin," tegasnya.
 
Ia menambahkan, manfaat pendaftaran tanah ulayat antara lain memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah terjadinya sengketa, serta menghindarkan potensi hilangnya tanah ulayat akibat penguasaan pihak lain.
 
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menyambut baik langkah pemerintah pusat melalui program ini. Ia menyebut pendaftaran tanah ulayat Gendang Todo akan menjadi kegiatan awal yang nantinya dapat diperluas ke wilayah adat lainnya di Kabupaten Manggarai.
 
"Selama ini negara sering baru hadir setelah terjadi sengketa. Tetapi sekarang kita bersyukur karena negara hadir sejak awal untuk melindungi," ujar Bupati Hery.
 
"Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat hukum adat untuk mendaftarkan tanah ulayatnya agar mendapat perlindungan hukum," tambahnya.
 
Ia menegaskan, pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Namun, ia mengingatkan bahwa tanah yang diajukan harus dalam kondisi tidak bermasalah agar prosesnya berjalan lancar.
 
Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan ritual adat Kepok sebagai bentuk penghormatan dan penyambutan rombongan Kementerian ATR/BPN
 
Hadir mendampingi Andi Tenri Abeng, antara lain Program Manager Project Management Unit ILASPP World Bank, M. Sigit Widodo, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kepala BPN Provinsi NTT Agung Sucahyono, Forkopimda Manggarai, serta tokoh masyarakat hukum adat dari berbagai gendang.
TAGS : ATR/BPN Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat Manggarai Jadi Prioritas 2025