Langgar Kode Etik, Bripu Muhammad Risky Resmi Dipecat

Imanuel Lodja | Kamis, 18/09/2025 09:01 WIB

Briptu Muhammad Risky, Bintara Polresta Kupang Kota resmi dipecat sebagai anggota Polri. Ia diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin dan/atau tindak pidana Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestar membubuhkan tanda silang pada foto Briptu Muhammad Rizky menandai pemecatan sebagai anggota Polri

KATANTT.COM--Briptu Muhammad Risky, Bintara Polresta Kupang Kota resmi dipecat sebagai anggota Polri. Ia diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin dan/atau tindak pidana

Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota ini melanggar pasal 13 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Ia juga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan c dan/atau pasal 8 huruf c angka 1,2,3, dan/atau pasal 10 ayat (1) huruf d, dan/atau pasal 12 huruf g, dan/atau pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polresta Kupang Kota pun menggelar upacara “In Absentia” Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Muhammad Rizky.  Upacara PTDH dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari pada Rabu (17/9/2025) di Mako Polresta Kupang Kota.

Baca juga :

Briptu Muhammad Risky diberhentikan dari dinas aktif Polri, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025.

Kapolresta Kupang Kota  ombes Pol Djoko Lestar merasa prihatin dengan PTDH tersebut karena bukan merupakan sebuah kebanggaan. "Kita melaksanakan upacara PTDH terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota dengan penuh prihatin. Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Djoko Lestari.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari menyebutkan bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan sekaligus amanah yang sangat besar.

Anggota Polri, tandas Kapolresta telah disumpah untuk senantiasa mengabdi kepada bangsa dan negara, menjunjung tinggi kebenaran, serta melindungi dan mengayomi masyarakat dengan penuh integritas. Polri pun harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik.

"Lebih baik institusi kehilangan satu orang, daripada harus mengorbankan nama baik ribuan anggota yang selama ini berjuang keras menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di mata masyarakat,” tegas mantan Kapolres Pamekasan ini.

Ia berharap agar seluruh personel Polresta Kupang Kota menjadikan peristiwa ini sebagai cermin dan pelajaran berharga. "Jangan pernah bermain-main dengan disiplin, jangan pernah mengkhianati sumpah jabatan, dan jangan pernah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara," tegasnya.

“Kita semua harus senantiasa ingat, bahwa setiap perilaku kita akan menjadi sorotan dan penilaian masyarakat terhadap institusi Polri. Mari kita berkomitmen untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kinerja, dan menjaga kehormatan seragam kebanggaan kita. Hanya dengan disiplin, dedikasi, dan integritas yang tinggi, Polri akan semakin dipercaya dan dicintai masyarakat,” pesannya.

Upacara PTDH tanpa kehadiran Briptu Muhammad Rizky ditandai dengan pemberian tanda silang pada foto yang dibawa anggota Provos Polresta Kupang Kota.

TAGS : Polresta Kupang Pecat Anggota Kode Etik