Seorang Kakek di Kupang Cabuli Anak Bawah Umur, Berkas Perkara P21

Imanuel Lodja | Jum'at, 12/09/2025 14:32 WIB

DD alias Domi (75), pria Lanjut Usia (Lansia) di Kota Kupang harus berurusan dengan aparat Polresta Kupang Kota. Domi nyaris dihajar massa karena mencabuli dan memperkosa KA (11) di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang beberapa waktu lalu. enyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan Lansia pelaku pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

KATANTT.COM--DD alias Domi (75), pria Lanjut Usia (Lansia) di Kota Kupang harus berurusan dengan aparat Polresta Kupang Kota. Domi nyaris dihajar massa karena mencabuli dan memperkosa KA (11) di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Pria asal Kabupaten Ende ini kemudian diamankan anggota Buser Polresta Kupang Kota dan Polsek Maulafa dan langsung dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Perbuatan bejat tersangka dilakukan dua kali terhadap korban KA (11), pada 1 Juni 2025 dan 28 Juni 2025, di rumah tersangka di Kelurahan Sikumana,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro, Jumat (12/9/2025).

Saat kejadian, lanjutnya, korban KA sedang bermain dipanggil masuk ke dalam rumah tersangka. Tersangka kemudian memberikan uang sejumlah Rp 30.000 kepada korban sebelum melakukan perbuatan cabul.

Baca juga :

Korban yang sudah putus sekolah tidak mampu melawan dan pasrah saat tersangka mencabuli dan menyetubuhinya. Ibu korban yang mengetahui kejadian ini kemudian melaporkan ke polisi dan berharap kasus ini diproses hingga tuntas.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan membuatkan laporan polisi nomor LP/785/VI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT. “Ibu anak korban melapor ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Korban pun dibawa ke rumah sakit menjalani visum dan diperiksa penyidi. Sementara tersangka Domi ditahan dalam sel Polresta Kupang Kota pasca diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus percabulan dan persetubuhan terhadap anak korban, kepada Kejari Kota Kupang.

"Kini, tersangka telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang beserta barang bukti, untuk menjalani proses penuntutan,” tambah mantan Kapolsek Alak ini.

Tersangka Domi diduga melakukan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) subsider pasal 81 Ayat (2) UU 1/2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU 1/ 2016 tentang peraturan kedua atas UU 23/ 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

TAGS : Polresta Kupang Kasus Pemerkosaan Anak