KATANTT.COM---Seorang guru di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Emiliana Helni (59), melaporkan kasus dugaan penipuan ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai pada Jumat (5/9/2025).
Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp10 juta akibat ulah seorang perempuan bernama Iva, yang juga menggunakan nama Halijah Abdullah, dan mengaku sebagai pejabat kejaksaan.
Peristiwa itu bermula pada 3 Agustus 2025, ketika Emiliana dihubungi oleh Iva. Dalam percakapan tersebut, Iva mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Ia menyampaikan bahwa nomor telepon Emiliana diperoleh dari rekannya yang bekerja di institusi kejaksaan, lalu meminta pinjaman Rp10 juta untuk biaya pendaftaran kuliah anaknya.
"Ia mengaku sebagai pegawai kejaksaan Manggarai Barat. Saya kemudian mentransfer uang tersebut melalui layanan mobile banking BNI atas nama saya ke rekening Bank Mandiri atas nama Halijah Abdullah," ungkap Emiliana.
Namun, hingga batas waktu pengembalian pada 4 September 2025, uang pinjaman itu tidak pernah dikembalikan.
Berulang kali Emiliana berusaha menghubungi Iva, bahkan meminta alamat rumah untuk bertemu langsung, tetapi selalu ditolak dengan berbagai alasan, termasuk klaim bahwa kartu ATM milik pelaku terblokir.
Laporan Emiliana telah diterima Polres Manggarai dengan Nomor Registrasi DUMAS/42/IX/2025/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.
Saat ini, pihak kepolisian masih memproses pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.