20 Ribu Dosis Vaksin Rabies Tersedia di Manggarai, Disnak Imbau Anjing Harus Diikat

Wilibrodus Jatam | Sabtu, 23/08/2025 12:39 WIB

KATANTT.COM---Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Yustina Hangung Lajar, memastikan ketersediaan vaksin untuk Hewan Penular Rabies (HPR) di daerah itu masih mencukupi. Saat ini, terdapat 20 ribu dosis vaksin yang siap digunakan dalam upaya pencegahan dan pengendalian rabies. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Yustina Hangung Lajar, saat memberikan keterangan terkait ketersediaan 20 ribu dosis vaksin rabies. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin menjaga hewan peliharaan, khususnya anjing, dengan cara diikat atau dikandangkan guna mencegah penularan rabies.
KATANTT.COM---Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Yustina Hangung Lajar, memastikan ketersediaan vaksin untuk Hewan Penular Rabies (HPR) di daerah itu masih mencukupi. Saat ini, terdapat 20 ribu dosis vaksin yang siap digunakan dalam upaya pencegahan dan pengendalian rabies.
 
"Stok vaksin masih cukup. Masyarakat tidak perlu khawatir karena program vaksinasi terus berjalan," ujar Yustina, Jumat (22/8/2025).
 
Ia menegaskan, tidak ada batas waktu pelaksanaan Instruksi Gubernur NTT terkait pengendalian HPR. Karena itu, masyarakat diminta lebih disiplin dalam menjaga hewan peliharaan, khususnya anjing.
 
"Kalau tidak diikat, maka dianggap sebagai hewan liar," tegasnya.
 
Yustina juga mengungkapkan, petugas Dinas Peternakan telah ditugaskan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Namun, jumlah tenaga kesehatan hewan masih sangat terbatas, hanya satu orang di setiap wilayah. Kondisi ini diperparah dengan minimnya dukungan biaya operasional, sementara petugas harus bekerja secara langsung dari rumah ke rumah.
 
Meski demikian, petugas tetap menjalankan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya rabies dan langkah pencegahannya.
 
Ia mengingatkan masyarakat agar segera membawa korban gigitan anjing ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
 
"Kalau digigit anjing, segera ke fasilitas kesehatan terdekat. Anjing yang menggigit jangan langsung dibunuh, tapi dipantau selama 14 hari. Kalau mati dalam masa itu, baru bisa dipastikan rabies," jelasnya.
 
Jika anjing terlanjur dibunuh, masyarakat diminta membawa kepala hewan tersebut ke laboratorium Dinas Peternakan untuk diperiksa.
 
Selain vaksinasi, Yustina menekankan pentingnya pengendalian pergerakan hewan. Instruksi Gubernur NTT Nomor 01/DISNAK/2025 dan aturan turunannya yang akan diperkuat dengan Instruksi Bupati, melarang pemindahan atau pemasukan HPR baru dari luar daerah ke Kabupaten Manggarai.
 
Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 yang mewajibkan setiap pemilik hewan untuk mengikat atau mengandangkan hewan peliharaannya.
 
"Masalahnya, masyarakat belum tertib. Padahal tugas kami hanya memvaksinasi. Kedisiplinan warga sangat menentukan," tegas Yustina.
 
Yustina juga mengingatkan bahwa ketersediaan vaksin anti rabies (VAR) bagi manusia masih terbatas. Oleh sebab itu, langkah pencegahan melalui vaksinasi hewan dan pengawasan ketat terhadap HPR sangat penting untuk memutus rantai penularan.
 
Ia menambahkan, kegiatan vaksinasi HPR di Kabupaten Manggarai telah berlangsung sejak Juni 2025 dan masih terus berjalan hingga kini dengan stok 20 ribu dosis yang tersedia.
 
Sebagai informasi, Gubernur NTT Melki Laka Lena telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 01/DISNAK/2025 sebagai langkah strategis menekan penyebaran rabies di NTT. Instruksi ini terbit menyusul meningkatnya kasus gigitan HPR. Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 10.605 kasus gigitan dengan 16 korban meninggal dunia.
 
TAGS : 20 Ribu Dosis Vaksin Rabies Disnak Manggarai Anjing Harus Diikat