KATANTT.COM---Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh sukacita bagi dua warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Dalam upacara peringatan yang dipusatkan di Natas Labar Motang Rua, Minggu (17/8/2025), Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit secara simbolis menyerahkan dokumen remisi kepada dua warga binaan tersebut. Penyerahan dilakukan dengan didampingi Kepala
Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori.
Kedua penerima remisi itu adalah Afremus Putra Canggur dan Martha Semung. Afremus memperoleh potongan masa tahanan selama tiga bulan sehingga langsung dinyatakan bebas. Sementara itu, Martha mendapat remisi satu bulan dan tetap menjalani sisa masa pembinaannya di dalam lapas.
Usai menerima kabar gembira tersebut, Afremus mengaku tidak dapat menyembunyikan rasa syukur.
"Saya berterima kasih kepada pemerintah dan pihak Rutan. Remisi ini menjadi semangat baru untuk memulai hidup yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," ungkapnya dengan haru.
Kepala
Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar keringanan masa hukuman, melainkan juga bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan perilaku baik warga binaan selama menjalani pembinaan.
"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berdisiplin, patuh pada aturan, serta memanfaatkan waktu pembinaan dengan maksimal. Remisi bukan sekadar hadiah, tetapi dorongan untuk menjadi anggota masyarakat yang lebih baik ketika bebas nanti," ujarnya.
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh program pembinaan di lapas. Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi benar-benar memanfaatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
"Remisi ini adalah bukti bahwa setiap orang memiliki kesempatan kedua untuk berubah. Semoga setelah bebas, mereka benar-benar menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat," tegasnya.
Pemberian remisi pada tanggal 17 Agustus merupakan agenda nasional Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Tahun ini,
Rutan Kelas IIB Ruteng turut serta dalam momentum tersebut dengan memberikan remisi kepada dua orang warga binaannya.