KATANTT.COM---Wabah rabies di Nusa Tenggara Timur kian mengkhawatirkan. Hingga awal Agustus 2025, tercatat 10.605 kasus gigitan hewan penular rabies dengan 16 korban meninggal dunia.
Lonjakan kasus ini memaksa Gubernur NTT mengeluarkan Instruksi Khusus untuk seluruh kabupaten/kota, termasuk Kabupaten
Manggarai.
Kepala Dinas Peternakan
Manggarai, drh. Yustina H. Lajar, mengungkapkan, instruksi tersebut berisi langkah darurat yang wajib dijalankan mulai 1 September hingga 1 November 2025, mencakup larangan melepasliarkan hewan penular rabies, vaksinasi massal serentak, serta peningkatan edukasi publik terkait bahaya rabies.
“Kasus rabies ini tidak bisa dianggap sepele. Jika masih ada gigitan dalam beberapa minggu ke depan, hewan penggigit akan dimusnahkan dan diperiksa di laboratorium, sementara korban segera dibawa ke fasilitas kesehatan,” tegas Yustina, Kamis (7/8/2025).
Pemkab
Manggarai kini tengah menyiapkan Surat Instruksi Bupati dan telah mengirimkan surat pengumuman ke paroki-paroki.
Masyarakat diminta mematuhi imbauan, mengikuti vaksinasi, dan membantu menyebarkan informasi demi mencegah korban jiwa bertambah.
“Rabies bisa dicegah jika kita disiplin dan peduli. Jangan tunggu sampai ada korban lagi,” pungkasnya.