
Pos AL Atapupu menyerahkan barang bukti tiga box berisi ikan tuna ekor kuning hasil penggagalan ke Karantina di Pangkalan Pos AL Atapupu, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (29/7/2026).
KATANTT.COM---Pos Angkatan Laut VII Pos AL Atapupu menyerahkan 3 box stereofiam atau sebanyak 135 tuna ekor kuning ke pihak Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Mota`ain,
Selasa (29/7/2025).
Penyerahan barang bukti hasil galdup tersebut oleh Danpos AL Atapupu, Letda Laut (P) Umar Sabat ke Kasatpel Karantina NTT wilayah PLBN Mota`ain, drh. Wahyu Dwiyanto di Pangkalan Pos AL Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Danpos AL Atapupu, Letda Laut Umar menuturkan, penggagalan terhadap penyelundupan ratusan ekor ikan tuna ekor kuning ke Negara Timor Leste melalui perairan Atapupu oleh tim pers Intelkam Lantamal VII dan Pos AL Atapupu pada Senin tanggal 28 Juli 2025.
"Penggagalan terhadap penyelundupan barang ilegal tanpa dokumen resmi berupa 135 ikan tuna ekor kuning di pantai Mota`ain, Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur," ujar dia.
Dikatakan, ikan tuna ekor kuning tersebut akan diselundupkan dari negara RI ke negara RDTL menggunakan sampan kayu dengan panjang 3 meter dan lebar 80 cm dengan cara di dayung atau dikayuh untuk dibawa ke Batu Gede RDTL.
Jelas Umar, kronologis kejadian penangkapan berawal dari Prajurit TNI AL Tim Intel Lant. VII Kupang melaksanakan pengendapan di hutan bakau pantai Mota`ain.
Setelah menunggu lebih dari 2 jam terlihat 2 orang memasuki hutan bakau pantai Mota`ain membawa 2 box stereofoam menggunakan sepeda motor. Kemudian beberapa menit disusul 2 orang lagi membawa 2 box stereofoam menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya personil Tim Intel Lant. VII Kupang dekati 4 orang yang membawa stereofoam dan menanyakan isi box tersebut dan di jawab oleh pemilik bahwa box tersebut isi ikan tuna ekor kuning dan akan dibawa ke Batu Gede RDTL menggunakan perahu.
Setelah memeriksa 1 buah box stereofoam yang sudah diangkut ke perahu dan box yang lainya berisi ikantuna ekor kuning yang akan di selundupkan ke negara RDTL bernilai kurang lebih Rp. 3.800.000.
"Kemudian personel Tim Intel Lant. VII Kupang menghubungi personel Pos TNI AL Atapupu untuk melaksanakan pengawalan membawa Barbuk menuju ke Posal Atapupu untuk dilaksanakan pendataan kemudian diserahkan kepada pihak Karantina," terang Umar.
Sementara itu, Kasatpel Karantina PLBN Mota`ain, drh. Wahyu Dwiyanto mengatakan, ikan termasuk dalam komoditas wajib periksa Karantina. Karena itu apresiasi kepada Danpos AL yang sudah berkomitmen dan bersinergi dalam upaya pengamanan wilayah perairan di Indonesia.
"Kebetulan ada komoditas ikan yang dilalu lintaskan tidak melalui jalur penasukan dan pengeluaran. Nantinya barang yang diserahkan ini akan dimusnahkan sehingga bisa berefek jerah bagi pemilik barang maupun lainnya," ungkap dia.
TAGS : Pos AL Atapupu Ikan Tuna Ekor Kuning Hasil Galdup KKP
Kamis, 02/04/2026