Aksi Tandingan Polemik Veteran Belu, Ini Tuntutan Solidaritas Pejuang 1975

Yansen Bau | Senin, 28/07/2025 18:37 WIB

KATANTT.COM---Solidaritas Pejuang 75 di Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL menggelar aksi damai menuntut Barisan Pembela Martabat, Kehormatan dan Hak Veteran Republik Indonesia (BPMKH VRI) terkait polemik Veteran, Senin (28/7/2025). (dok.ist) Solidaritas Pejuang 1975 gelar aksi damai Polemik Veteran Belu di gedung DPRD Belu wilayah perbatasan RI-RDTL, Senin (18/7/2026).

KATANTT.COM---Solidaritas Pejuang 75 di Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL menggelar aksi damai menuntut Barisan Pembela Martabat, Kehormatan dan Hak Veteran Republik Indonesia (BPMKH VRI) terkait polemik Veteran, Senin (28/7/2025).

Aksi damai dipimpin Julio Gomes Bareto sebagai koordinator Umum dan Frederiko Pires Koordinator lapangan dihadiri puluhan partisan, TBO, Hansip, Wanra dan Sukarelawan dalam operasi Timor-Timur bergerak dari titik kumpul yang terletak di Fatubeao A menuju Gedung DPRD Belu.

Dalam aksi tersebut, massa membawa bendera Merah Putih dan spanduk bertuliskan "MARIONO BUKAN PEJUANG 1975/1976-Polisi Segera Panggil dan Minta Klarifikasi!!!", PENGURUS & ORGANISASI LVRI KABUPATEN BELU SAH & RESMI-Jangan Ganggu!!," dan ORMAS BPMKH VRI KABUPATEN BELU BUKAN ORGANISASI RESMI VETERAN-Polisi Segera Bubarkan!!!,".

Usai diterima lintas Komisi DPRD Belu bersama perwakilan melakukan Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi 1,
dipimpin anggota DPRD Belu Edmundus Manek dihadiri anggota DPRD Marthen Nai Buti, Ignatius Ati Koli, Tony Luan, Yane Bone, Aprianus Hale dan Wempius Lasakar.

Baca juga :

Dalam RDP itu, perwakilan massa Manuel Soares membacakan tuntutan Solidaritas Pejuang 75 Perbatasan RI RDTL yang meminta pihak Kepolisian Polres Belu untuk membubarkan Ormas BPMKH VRI karena dianggap Ormas Ilegal.

Dia menegaskan bahwa Solidaritas Pejuang 75 Perbatasan RI-RDTL adalah pejuang, generasi dan keluarga besar pejuang tahun 1975 yang benar-benar berjuang sebagai Partisan, Tenaga Bantuan Operasi (TBO), Hansip, Wanra dan Sukarelawan dalam operasi Timor-Timur.

Solidaritas Pejuang 75 juga
mengutuk keras pernyataan dan tuntutan Barisan Pembela Martabat, Kehormatan dan Hak Veteran Republik Indonesia (BPMKH VRI) dalam aksi damai tertanggal 25 Juni 2025 lalu dibawah pimpinan Stefanus Nahak, Mariono dan beberapa koordinator aksi.

"Kami menilai bahwa, pernyataan dan tuntutan BPMKH VRI dalam aksi damai tertanggal 25 Juni 2025 lalu adalah bentuk profokasi dan menentang keputusan Negara dalam hal ini Pemerintah melalui Kemenhan RI yang telah mengakui para pejuang sebagai Veteran Seroja yang diusulkan Ketua Macab LVRI Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau sebagai pimpinan dan organisasi Veteran tingkat Kabupaten yang sah," tegas Soares.

Selain profokasi, pernyataan dan tuntutan BPMKH VRI dalam aksi damai tertanggal 25 Juni 2025 lalu hanyalah ekspresi sentimen pribadi negatif terhadap perjuangan Ketua Macab LVRI Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau yang berhasil mendapatkan pengakuan Negara terhadap para pejuang dengan diangkat/ditetapkan sebagai Veteran Seroja termasuk saudara Mariono sendiri dan beberapa pengurus BPMKH VRI.

Lanjut Soares, tuduhan terhadap Ketua Macab LVRI Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau melakukan pungutan saat pendaftaran calon Veteran Seroja dan pungutan uang hak-hak calon Veteran Seroja setelah diangkat sebagai Veteran Seroja adalah fitnah keji dan merupakan isu lama yang didaur ulang hanya untuk pembunuhan karakter semata.

"Tuduhan tersebut telah diproses secara hukum baik ditingkat penyidik Kepolisian hingga Pengadilan bahkan Mahkamah Agung termasuk secara internal melalui sidang kode etik yang menyatakan Stefanus Atok Bau tidak terbukti bersalah," terang dia.

Adapun, putusan itu baik di ditingkat Pengadilan Negeri Atambua dengan Nomor: 22/Pdt.G/2014/PN. Atb, tanggal 08 April 2015, Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 122/Pdt/2012/PT Kpg, tanggal 22 September 2015 dan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 950 K/Pdt/2016, tanggal 26 Juli 2016.

Terkait sejumlah poin pernyataan sikap tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya sebagai berikut ;

1. Pihak Kepolisian dalam hal ini aparat Polres Belu untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum para koordinator aksi maupun ormas BPMKH VRI.

2. Memanggil dan meminta saudara Mariono untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan status atau klaim dirinya sebagai perwakilan dari Aliansi Pejuang Veteran Seroja 1975/1976 dan saudara Rafael Fahik yang mewakil Gerakan Pintu Gerbang Indonesia saat aksi tertanggal 25 Juni 2025 lalu. Karena saudara Mariono bukan pejuang 1975/1976 dan Gerakan Pintu Gerbang Indonesia adalah Ormas ilegal.

3. Meminta aparat Kepolisian untuk mengawasi aktivitas Ormas BPMKH VRI Kabupaten Belu karena keberadaan Ormas ini hanya memprofokasi dan menghambat proses perjuangan para pejuang untuk mendapat pengakuan dari Negara sebagai Veteran Seroja.
Jika perlu, aparat Kepolisian dapat membubarkan Ormas BPMKH VRI Kabupaten Belu karena organisasi resmi Veteran adalah LVRI dan Martabat, Kehormatan dan Hak para Veteran telah dibela dan dilingungi oleh Negara melalui Kemenhan RI.

4. Kepada DPP LVRI dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan terhadap pengurus dan anggota BPMKH VRI karena mereka selama ini telah menerima Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran dari Pemerintah namun mereka membentuk Ormas Ilegal, semantara LVRI merupakan satu-satunya organisasi dan wadah pembinaan para Veteran.

Pernyataan sikap dan tuntutan itu turut ditandatangani oleh Tokoh Pejuang 75 diantaranya Ernesto Xavier, Basilio Lopes Bere, Arnol Mau, Jose Mau, Cristiano Tavares, Joaqim Bareto, Alsino Gama, Jeferino Mendonca, Casimiro Dos Santos Lopes, Jose Dos Reis, Beremanu dan Jose Gomes.

TAGS : Aksi Tandingan Veteran Belu Tuntutan Massa Solidaritas Pejuang 1975