KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) terus gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam perda ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26, adalah larangan bagi setiap orang untuk membeli barang, makanan, atau minuman dari pedagang asongan di Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manggarai, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Otwin Wisang, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.
"Kami terus berupaya mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan yang ada. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga ketertiban lalu lintas, kebersihan, dan estetika kota, khususnya di area Ruang Milik Jalan," ujar Otwin, pada Sabtu (26/7/2025).
Otwin menambahkan bahwa keberadaan pedagang asongan di RUMIJA seringkali menimbulkan masalah kemacetan, penumpukan sampah, dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
"Dengan adanya larangan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua," tegasnya.
Pihak Satpol PP Kabupaten Manggarai berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menegakkan Perda ini dengan tidak melakukan transaksi jual beli dengan pedagang asongan di area terlarang.
Dilanjutkan Otwin, sosialisasi ini akan terus dilakukan melalui berbagai media dan kegiatan lapangan untuk memastikan pesan Perda ini tersampaikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan. Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Manggarai yang tertib, bersih, dan indah," pungkas Otwin Wisang.