Pelaku Pencurian Handphone di Alak Terciduk Jatanras Polresta Kupang
Imanuel Lodja | Kamis, 19/06/2025 07:05 WIB
KATANTT.COM--SI (35), pemuda di Kota Kupang, tidak berkutik saat diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim
Polresta Kupang Kota, Rabu (18/6/2025). SI, terduga pelaku pencurian handphone diamankan di Jalan Ikan Kombong, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/696/VI/2025/SPKT/
Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 11 Juni 2025 s ini yang dilaporkan oleh korban MJ terkait pencurian sebuah handphone di sebuah kos-kosan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada pekan lalu.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung membenarkan terkait kasus pencurian dan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Kasus pencurian tersebut bermula ketika korban MJ menyimpan handphone merk Vivo, di depan kos korban tepatnya di meja rak piring.
Kemudian MJ pergi meninggalkan kos. setelah sadar bahwa handphone miliknya ketinggalan, saat itu juga MJ kembali ke kos untuk mengambil handphone tersebut.
Namun setrelah sampai, handphoe tersebut sudah tidak ada lagi. MJ kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke piket
Polresta Kupang Kota untuk dibuatkan laporan polisi guna penanganan lebih lanjut.
Unit Jatanras Sat Reskrim
Polresta Kupang Kota langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban MJ Dari pemeriksaan tersebut berhasil mendapati identitas dari terduga pelaku.
Kemudian dilakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi sehingga diketahui bahwa terduga pelaku sementara berada di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak. Unit Jatanras ke lokasi untuk mengamankan pelaku. "SI berhasil diamankan oleh Unit Jatanras tanpa perlawanan," tandasnya.
Setelah diinterogasi, SI mengakui perbuatannya dan barang bukti handphone tersebut menurutnya disimpan di kos-kosan milik saudaranya SB di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo yang berada tidak jauh dari TKP.
Unit Jatanras kemudian bersama dengan terduga SI langsung ke kos-kosan di Kayu Putih dan berhasil mengamankan barang bukti handphone tersebut.
Terduga pelaku SI telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terduga pelaku SI diancam dengan pasal 362 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.
TAGS : Polresta Kupang Satreskrim Tim Jatanras Kasus Pencurian