Polres Kupang Tangani Laporan Kasus Pengeroyokan IRT & Anak DI pENFUI tIMUR
Imanuel Lodja | Rabu, 18/06/2025 19:30 WIB
Ermelinda Tefa, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kupang dikeroyok tetangganya pada Selasa (17/6/2025) petang. Perempuan berusia 44 tahun ini sempat pingsan dan memgalami sesak nafas.
KATANTT.COM--Polres Kupang telah menerima dan memproses kasus pengeroyokan oleh tetangga terhadap ibu rumah tangga dan anaknya. Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polres Kupang sudah menangani kasus ini.
"Kemarin (Selasa, 17 Juni 2025) dilaporkan di Polres (Kupang)," ujar Kasat Reskrim
Polres Kupang, AKP Yeni Setiono saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025).
Diakui kalau laporan polisi ini ditindak lanjuti oleh penyidik PPA
Polres Kupang saat ini. Penyidik yang menangani kasus ini mengagendakan meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk korban dan terduga pelaku.
Laporan kasus pengeroyokan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/127/VI/2025/SPKT/
Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 17 Juni 2025. Laporan kasus ini diterima Kanit II SPKT
Polres Kupang, Aiptu Yermi Gustaf Imanuel Metkono.
Kasus ini dilaporkan Ermelinda Tefa (44), ibu rumah tangga yang juga warga RT 08/RW 03, Dusun I, Desa
Penfui Timur, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Ermelinda mengaku kalau ia dan anaknya IKK (14) dikeroyok oleh satu keluarga (ayah, ibu dan anak) yang juga tetangganya.
Ermelinda mengaku dianiaya dan dikeroyok oleh Welem Soge diikuti istrinya, Agnes Soge dan anaknya Augusto Soge. Pengeroyokan ini dialami korban dan anaknya pada Selasa (17/6/2025) petang di Lanudal wilayah RT 09/RW 03, Dusun I, Desa
Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
IKK, anak dari Ermelinda dituduh oleh Welem mencuri kliper atau alat cukur namun IKK membantahnya. Welem pun menganiaya IKK dengan cara menampar pipi kanan IKK dua kali.
Ermelinda tidak terima dengan aksi main tangan dari Welem yang juga tetangganya sehingga menasehati Welem agar tidak menuduh IKK tanpa bukti yang kuat. Welem emosi sehingga memukul korban Ermelinda di kepala. Agnes, istri dari Welem juga ikut memukul korban hingga jatuh.
Welem dan Agnes juga menginjak korban hingga mengalami sesak nafas. Pengeroyokan dilanjutkan oleh Augusto Soge (anak dari Welem dan Agnes). Augusto menghampiri korban dan ikut memukul korban satu kali mengakibatkan korban kesakitan dan nyaris pingsan. Para pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 tentang pengeroyokan.
TAGS : Polres Kupang Kasus Penganiayaan IRT Penfui Timur