KATANTT.COM---PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Manggarai bergerak cepat dalam menindaklanjuti insiden Kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda motor dengan mobil pick-up yang terjadi di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Rabu, 5 Juni 2025 lalu. Akibat kejadian tersebut, satu orang pengendara sepeda motor berinisial AWP dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, segera melakukan survei ahli waris yang sah ke rumah duka korban di Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Jumat, (6/6/2025).
Penanggung Jawab Jasa Raharja Cabang Manggarai, Yosi Iriantono, menyatakan bahwa dirinya bersama tim langsung turun ke lapangan begitu mendapatkan informasi mengenai kecelakaan tersebut.
“Kami melakukan verifikasi langsung untuk memastikan bahwa santunan diserahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan kepedulian negara terhadap warganya yang menjadi korban kecelakaan," ujarnya.
Yosi juga mengatakan, setelah proses identifikasi dan verifikasi lapangan selesai, Jasa Raharja akan segera memproses pencairan santunan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses verifikasi, kata Yosi, tim Jasa Raharja akan melakukan verifikasi dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan ahli waris, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan meninggal dunia dari kepolisian atau rumah sakit. Selain itu, mereka juga akan berinteraksi langsung dengan keluarga untuk menggali informasi yang diperlukan.
"Verifikasi ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk empati kami kepada keluarga yang sedang berduka. Kami ingin memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan lancar sehingga santunan dapat segera diserahkan untuk membantu meringankan beban keluarga," katanya.
Yosi juga menambahkan, Jasa Raharja terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta melengkapi dokumen kendaraan seperti pajak kendaraan bermotor untuk memastikan perlindungan hukum dan jaminan santunan apabila terjadi kecelakaan.