Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencurian di Kampus Undana Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja | Selasa, 20/05/2025 07:53 WIB

Penyidik Reskrim Poksek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan kasus pencurian di Kampus Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyidik Reskrim Poksek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan kasus pencurian di kampus Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

KATANTT.COM--Penyidik Reskrim Poksek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan kasus pencurian di kampus Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pelimpahan satu dari tiga tersangka dilakukan pada Senin (19/5/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyidik Polsek Kota Lama menyerahkan tersangka STT (18), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Sementara dua tersangka lain yang masih dibawah umur masih belum diserahkan ke JPU.
 
Dua tersangka anak dibawah umur masing-masing JYRYS (16), pelajar kelas XI jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) sebuah SMK Negeri di Kota Kupang dan  DCTO (17), siswa kelas X Jurusan Teknik Konstruksi Bangunan (TKB). Keduanya juga merupakan warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
 
Tahap 2 ini dilakukan oleh Panit 3 Reskrim Polsek Kota Lama, Aida Ryan H Medoh dan diterima oleh kasi BB Kejaksaan Negeri Kota akupang, Jaksa Oka. "Kita limpahkan satu tersangka dewasa karena berkas sudah P21. Sedangkan dua tersangka anak sementara persiapan tahap 1 berkas perkara," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohni Friser Makandolu, Senin (19/5/2025).
 
Ketiga pelaku mencuri pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 Wita di gudang barang bukti Undana Kupang di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
 
Kasus pencurian barang inventaris berupa kursi belajar milik Undana ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/049/III/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
 
Kasus ini dilaporkan Thimotius Melkisedek Masae (52), pegawai Undana Kupang ke Polsek Kota Lama. Para pelaku mencuri 150 unit kursi besi merk chitos dengan harga satuan kursi Rp 600.000, sehingga total kerugian sekitar Rp 90.000.000.
 
Mereka mulai mencuri kursi kuliah di kampus Undana sejak Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wita sebanyak 10 unit. Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wita para pelaku kembali mengambil 12 unit kursi.
 
Jumat, 21 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wita para pelaku kembali melakukan mencuri delapan unit kursi. Selanjutnya pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 05.50 wita, para pelaku kembali mencuri 12 unit kursi.
 
Selasa, 25 Februari 2025 pukul 06.00 wita, para pelaku mencuri sembilan unit kursi dan sembilan unit lagi pada Kamis, 27 Februari 2025. Sabtu, 1 Maret 2025 pukul 06.00 wita para pelaku mencuri 10 unit kursi 
 
Pencurian berlanjut pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 06.00 wita. para pelaku mencuri 10 unit kursi. Kamis, 6 Maret 2025 pukul 06.00 wita para pelaku mencuri 12 unit kursi dan pada Minggu, 9 Maret 2025  mencuri kursi sebanyak 8 unit. Minggu, 6 Maret 2025 para pelaku mencuri kursi 12 unit dan pada Rabu, 12 Maret 2025 mencuri kursi 8 unit.
 
Selasa, 18 Maret 2025 mencuri 12 unit kursi dan  Rabu, 19 Maret 2025 para pelaku sudah mengeluarkan 12 unit kursi dari dalam gudang ke luar dan disimpan samping tembok bagian belakang kemudian ditangkap keamanan Kampus Undana. Bangunan penyimpanan barang inventaris Undana  berada di bagian belakang.
 
Minimnya penerangan serta tingginya rumput alang-alang dan memiliki tembok yang pendek sehingga memudahkan para pelaku dengan leluasa melakukan aksi pencuriannya.
 
Pasca mencuri, para pelaku langsung menjual dan menimbang menggunakan sepeda motor milik tersangka DKO dan STT ke lokasi besi tua di belakang Kantor Lurah Oesapa milik Susilawati dan lokasi besi tua di Lanudal Kelurahan Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang milik Hasun.
 
Selain.mengamankan tiga tersangka juga diamankan barang bukti kursi dan dua unit sepeda motor honda Beat warna hitam DH 4781 KM milik  STT.
 
Juga sepeda motor Honda Beat merah hitam nomor polisi DH 4644 HF milik Dimas yang digunakan untuk mengangkut kursi hasil curian untuk dibawa ke penimbang besi tua untuk dijual.
 
TAGS : Polsek Kota Lama Kasus Pencurian Kampus Undana