Pasca Sidang Tripartit di Diskopnaker Manggarai, Berikut Tanggapan Keberatan Kuasa YPTTK

Wilibrodus Jatam | Jum'at, 16/05/2025 17:40 WIB

KATANTT.COM---Pasca Sidang Tripartit dengan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Manggarai, pernyataan di media tentang keberatan perwakilan Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng  dalam Sidang Mediasi lebih kencang dari pada inti pembicaraan sidang. Hal ini disampaikan Kanisius Teobaldus Deki, memlaui surat tentang Sanggahan Legal Standing Mediasi yang diterima media ini pada Jumat (16/5/2025). Kampus STIE Karya Ruteng

KATANTT.COM---Pasca Sidang Tripartit dengan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Manggarai, pernyataan di media tentang keberatan perwakilan Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng  dalam Sidang Mediasi lebih kencang dari pada inti pembicaraan sidang. Hal ini disampaikan Kanisius Teobaldus Deki, memlaui surat tentang Sanggahan Legal Standing Mediasi yang diterima media ini pada Jumat (16/5/2025).

Kanisius Teobaldus Deki yang merupakan perwakilan YPTTK dalam sidang tripartit itu menyampaikan, tujuan mediasi pada sidang tripartit yang diinisiasi oleh Dinas Diskopnaker Kabupaten Manggarai pada Rabu, 14 Mei 2025 adalah untuk menemukan solusi atas persoalan yang ada. Pihak yang bersengketa datang ke ruang  mediasi dengan spirit bagaimana masalah ini dapat selesai dengan baik, termasuk misalnya mencapai win-win solution. 

Menurut pria yang akrab disapa Nick Deki itu, atas keberatan saudara Lucius Proja Moa dan pengacaranya Melkior Judiwan sangat berlebihan, karena pihak YPTTK telah diwakili oleh Kepala Lembaga Penjamin Mutu (LPM) dengan menerima Surat Kuasa Penuh.

"Yang kita bahas adalah substansi masalah. Dengan kuasa penuh yang saya miliki, saya diperbolehkan mengambil keputusan sebagai YPTTK dalam objek yang sedang dimediasi. Surat Kuasa menjadi landasan legal standing saya duduk sebagai subjek mediasi yang setara," katanya.

Nick Deki juga mengatakan, keberatan itu seharusnya tidak perlu karena status dirinya in persona melalui surat kuasa dari YPTTK.

"Saat saya sebagai perwakilan resmi yang sah dari YPTTK, Saya bicara sebagai YPTTK, bukan dosen lagi," ujarnya.

Nick Deki juga mengungkapkan, kekhawatiran saudara Lucius dan Kuasa Hukumnya akan adanya conflict of interest (Konflik kepentingan) juga berlebihan. Malah untungnya adalah dia sebagai dosen yang paham persoalan dengan baik: penyebab, alur proses, regulasi perguruan tinggi, tugas dosen serta bagaimana sebaiknya mencari jalan keluar. Bila dibandingkan perwakilan pihak lain dari profesi berbeda.

"Sejauh referensi yang saya jumpai, pada tahap mediasi, tidak ada larangan menggunakan perwakilan yang non kuasa hukum. Asalkan saja ia memiliki legal standing yang jelas melalui Surat Kuasa. Kecuali jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan pada jenjang tripartit, dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, YPTTK diwakili dan didampingi oleh kuasa hukum," terangnya.

Kembali ke tujuan mediasi, Lanjut Nick Deki, adalah untuk menemukan solusi. Solusi YPTTK adalah tidak mem-PHK, tetap membuka pintu bagi saudara Lucius Moa untuk bekerja, hak-hak sebagaimana digariskan dalam peraturan internal YPTTK tetap diterimanya, tidak menghapus data dirinya dalam direktorium Pangkalan Data Perguruan Tinggi, asalkan dia memiliki niat memperbaiki diri, mengikuti aturan bekerja yang telah disepakatinya melalui Surat Perjanjian Kerja. Niat untuk bekerja itu dinyatakan melalui Surat Pernyataan.

Dalam sidang mediasi, Kata Nick Deki, kepercayaan kepada mediator sangat penting. Sehingga pernyataan saudara Lucius Moda sebagaimana diberitakan media  obortimur.com kemarin: "Terus terang saja kehadiran Pak Nick mengurangi kepercayaan saya akan hasil yang dicapai dari mediasi oleh

Diskopnaker," tutur Lucius tidak seharusnya dikatakan. Sebagai pihak yang bersengketa, menaruh syak-prasangka kepada yang mengurus merupakan tindakan yang tidak profesional.

Nick Deki juga menambahkan, sebagai bukti komitmen YPTTK, pada hari ini, Jumat, 16 Mei 2025 Ketua YPTTK mengeluarkan surat pemanggilan untuk bekerja sebagaimana biasanya, kepada Saudara Lucius Proja Moa, terhitung mulai Senin, 19 Mei 2025. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan belum pernah diberi surat PHK oleh YPTTK. Keputusan tentu ada pada saudara Lucius Proja Moa untuk menerima kesempatan ini atau menolaknya.

"Jika ia menerima maka persoalan selesai. Tetapi jika yang bersangkutan menolak, masih ada penyelesaian masalah pada level yang lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kupang. Sebagai subjek hukum dan warga negara yang baik, pihak YPTTK akan patuh pada proses hukum level selanjutnya," Pungkasnya.

TAGS : Pasca Sidang Tripartit Diskopnaker Manggarai Tanggapan Keberatan Legal Standing Kuasa YPTTK