
Kantor lama KSP Credit Union Florette yang beralamat di Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai
KATANTT.COM---Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Florette diduga klaim tanah dan bangunan milik seorang warga Monika Murni menjadi milik koperasi karena tercatat dalam buku Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tanah dan bangunan tersebut terletak di Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Diketahui, Monika Murni merupakan istri almarhum Matheus Ngarut, salah satu pendiri koperasi KSP Credit Union Florette di Kabupaten Manggarai.
Monika Murni, melalui Jhon Kadis sebagai Penasihat Hukum (PH) menyampaikan, dokumen tanah itu serta historinya baik dari klien sendiri serta dari beberapa saksi, bahwa faktanya dokumen sertifikat hak milik, sampai hari ini tetap atas nama Alm. Mateus Ngarut
"Sebagai PH saya melihatnya secara obyektif, fakta apa adanya bahwa pertama tanah itu milik Alm. Mateus Ngarut," katanya pada Sabtu, (10/5/2025).
Kedua, lanjut Jhon Kadis, tanah itu harta bersama perkawinan suami istri Mateus Ngarut dan Monika Murni, dan belum pernah digadai atau dijual kepada siapapun.
Jhon juga mengatakan, ketika koperasi Florete beli tanah dan bangun kantor baru sekitar kurang lebih 5-6 KM dari tanah itu, Monika menyampaikan kepada Ketua Koperasi untuk dikosongkan bangunan tersebut karena mau dimanfaatkan lagi untuk kebutuhan keluarga.
Betapa kagetnya Monika ketika ada jawaban bahwa tanah dan bangunan itu telah menjadi asset milik koperasi, dengan dasar sudah tercatat di buku RAT sejak dulu.
"Ah Monika terkejut sekali. Karena dia dan Alm. suaminya tidak pernah menjual tanah itu kepada koperasi. Pemakaian awalnya dulu karena belas kasihan Mateus saat koperasi merayap, ya pakai dulu sementara untuk kantor, sambil bila sudah maju, baru beli tanah baru. Monika juga tidak pernah ikut tandatangan kwitansi penjualan kepada Koperasi," ujarnya.
Dari sisi hukum, tambah Jhon Kadis, bahwa peralihan hak atas harta bersama suami istri kepada pihak ketiga akan sah bila keduanya secara bersama bersepakat untuk melakukan peralihan itu.
"Untuk kepemilikan tanah (fixed asset), tanda kepemilikan itu harus berdasarkan SHM yg tentu didahului dgn dokumen kwitansi atau PPJB," jelasnya.
Jhon Kadis juga mengungkapkan, informasi dari klien Monika bahwa Ketua Koperasi datang ke rumahnya dengan beberapa pengurus, untuk memberitahukan tanah dan bangunan itu sudah milik koperasi karena terdaftar di buku RAT.
Secara hukum, buku RAT itu tidak dikenal sebagai bukti kepemilikan tanah. Apalagi mereka bilang bahwa dulu tidak ada kwitansi jual beli juga," ucapnya.
Terpisah, Ketua CU Florette, Florianus Kampul melalui pesan aplikasi WhatsApp mengatakan, atas persolan ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan karena kepemimpinan sebagai ketua Florette bersifat kolektif, kecuali semua pengurus berkumpul bersama untuk memberikan tanggapan.
"Ase (Adik), Saya belum bisa memberikan tanggapan sebagai ketua Florette, karena kepemimpinan saya kolektif, kecuali semua pengurus berkumpul bersama untuk memberikan tanggapan, bahwa hal ini sudah kami bicarakan, termasuk dengan pendiri dan mantan pengurus, manager pada saat itu," kata Flori pada pesan singkatnya.
TAGS : Buku RAT KSP CU Florette Diduga Klaim Tanah Warga Jadi Milik Koperasi