Kasus Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Dilimpahkan ke Jaksa
Imanuel Lodja | Jum'at, 18/04/2025 10:05 WIB
Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka Agustinus Mone alias Jeki ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
KATANTT.COM--Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim)
Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka Agustinus Mone alias Jeki ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Jeki yang juga warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang menjadi tersangka karena menjadi calo tiket di
Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung dalam keterangannya mengatakan, Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim
Polresta Kupang Kota, telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dugaan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
Tindak pidana penipuan ini terjadi pada 6 Februari 2025 lalu di
Pelabuhan Tenau, Kota Kupang. Tujuh orang anak pria hendak berangkat ke Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mencari pekerjaan, dan ada 2 orang lagi yang hendak ke Bali.
Mereka tiba di Kupang tanggal 6 Februari 2025 hendak menumpang kapal Pelni. Namun sesampainya mereka di kantor Pelni, Kelurahan Fatufeto, Kota Kupang disampaikan kepada mereka bahwa tiket sudah habis terjual.
"mereka ditawari oleh beberapa orang di sana bahwa mereka bisa diberangkatkan,” ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan Manurungpada Jumat (18/4/2025).
Lalu mereka menanyakan harga tiketnya. Setelah disampaikan harga tiket untuk ketujuh orang penumpang tujuan Bima NTB, lalu mereka pada saat itu menyerahkan uang Rp 2.350.000 di depan kantor Pelni.
Mereka pun menuju pelabuhan Tenau, Kota Kupang. Pada keesokan harinya mereka setor lagi uang Rp 750.000 di
Pelabuhan Tenau. Saat mereka naik ke atas kapal, tiket tidak kunjung datang hingga lewat dua hari.
Karena melihat ada kejanggalan, lalu Kristo Baok (pelapor) berinisiatif untuk menelepon Kabagops
Polresta Kupang Kota saat itu (Kompol Okto Wadu Ere). Kabagops dan juga Wakasat Reskrim saat itu (Iptu Arifin Abdurahman) bergerak cepat Tersangka Jeki langsung diamankan di pelabuhan Tenau, dan 9 orang penumpang lainnya terselamatkan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan Manurung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari masyarakat, sehingga calo tiket yang sering meresahkan di
Pelabuhan Tenau dapat ditangkap.
“Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melapor ke kami, sehingga tersangka berhasil kami tangkap dan proses hukum, kini tinggal menunggu persidangan di pengadilan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap mantan Kapolres Kupang ini.
Aldinan Manurung juga minta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak menggunakan jasa calo tiket. “Belilah tiket pada loket atau agen resmi dari transportasi laut yang akan digunakan, sehingga terhindar dari penipuan yang akan menimbulkan kerugian yang lebih besar,” pesannya.
Agustinus Mone merupakan calo tiket yang sering beraksi di pelabuhan Tenau Kota Kupang dan sudah banyak korban. Sembilan orang penumpang Kapal Motor (KM) Binaiya pun batal berangkat karena tidak mendapatkan tiket padahal sudah menyerahkan uang tiket jutaan rupiah kepada Agustinus Mone.
Kristo Baok (30), kerabat para korban mengaku kalau ada sembilan kerabatnya yang hendak menumpang KM Binaiya. Tujuh orang anak laki laki hendak ke Bima NTB untuk mencari pekerjaan dan dua orang lagi hendak ke Bali (bukan keluarga Kristo).
Kristo yang juga warga Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang mengaku kalau para kerabatnya ini tiba di Kupang sejak Kamis (6/2/2025) dan hendak menumpang kapal Pelni. Saat tiba di kantor Pelni, tiket sudah habis terjual sehingga sejumlah orang menawari para korban untuk membeli tiket keberangkatan.
TAGS : Polresta Kupang Kasus Calo Tiket Pelabuhan Tenau