
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi
KATANTT.COM--Pemerintah Kabupaten Manggarai memberhentikan beberapa Tenaga Harian Lepas (THL) dengan alasan tidak tercatat dalam database tenaga Non-ANS di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Menanggapi hal itu, Fabianus Apul tokoh pemuda asal Satarmese Barat kepada Media ini mengatakan, database tenaga kerja Non-ANS di Kabupaten Manggarai belum falid.
Ia menyampaikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai belum mencabut database tenaga non-ASN meskipun sudah pindah ke daerah lain.
Tak hanya itu, BKPSDMD Manggarai juga belum mencabut nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) kontrak kerja oleh pemerintah.
Ia juga menambahkan, terkait dengan database tersebut BKPSDMD diduga lalai dalam mengupdate data tenaga kerja Non-ANS di kabupaten Manggarai
"Terkesan BKPSDMD Kabupaten Manggarai lalai dalam mengupdate database tenaga kerja Non-ANS," katanya pada Senin, (17/3/2025).
Fabianus juga menuturkan, dalam database BKPSDMD Kabupaten Manggarai selain nama yang sudah berstatus PPPK ternyata masih terdata juga nama orang yang sudah pindah ke daerah lain.
"Ada juga orang yang tidak ditemukan di instansi pemerintah Kabupaten Manggarai dan sudah meninggal dunia, tapi ada dalam database BKPSDMD Manggarai," ujarnya.
Sementara Kepala BKPSDMD Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, terakhir database BKPSDMD Kabupaten Manggarai diperbarui pada tahun 2022 dan data itu berdasarkan pengajuan dari masing-masing perangkat daerah.
"Tahun 2022 kami memperbaharui database THL di kabupaten Manggarai. Data itu berdasarkan usulan masing-masing perangkat daerah kabupaten Manggarai. Tentu disertai dengan dokumen kontrak kerja mereka," katanya.
Terkait dengan orang pindah kerja di daerah lain, juga mereka yang sudah lulus PPPK serta meninggalkan dunia, ujar Tarsi, bahwa itu tidak bisa diubah BKPSDMD jika tidak ada surat pemberitahuan dari dinas.
"Intinya begini, untuk yang sudah pindah kerja harus ada surat pemberitahuan dari dinas tempat semula Ia berkerja, juga yang sudah P3K serta mereka yang sudah meninggal dua harus ada surat pemberitahuan dan disertakan dengan dokumen pendukung," paparnya.
Ia menambahkan, database tenaga kerja Non-ANS di BKPSDMD Manggarai itu berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN)
"Itu tidak bisa diubah, kalaupun ada pemberitahuan data, kita harus usulkan ke BKN tentu harus sertakan dokumen pendukung," tutupnya.
TAGS : Pindah Daerah Meninggal Dunia Status Tenaga Non-ASN Masih Aktif Database BKPSDMD Manggarai