Diduga Mabuk, Seorang Anak di Amanatun Utara-TTS Habisi Ayah-nya yang Menolak Juall Sapi
Imanuel Lodja | Senin, 17/02/2025 12:30 WIB
Penyidik Satreskrim Polres TTS tengah melakukan pemeriksaan kepada Joni bani, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Simon Bani yang merupakan ayah kandung pelaku.
KATANTT.COM--Joni Bani (45), warga Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tega menganiaya dan membunuh ayah kandungnya Simon Bani (83).
Joni yang saat itu sedang mabuk karena konsumsi minuman keras (Miras) menikam perut ayahnya dengan linggis hingga usus korban terburai keluar. Korban yang sudah lanjut usia pun meninggal dunia pada Sabtu (15/2/2025) tengah malam.
Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim
Polres TTS, Iptu Joel Ndolu yang dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025) mengakui kalau pelaku membunuh korban di rumah korban di desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.
"Pelaku sudah mengkonsumsi miras (sopi campur laru) pada Sabtu 15 Februari 2025) dari pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita," ujar Kasat Reskrim
Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.
Sabtu petang, pelaku pulang kembali ke rumah dan pelaku pun tidur. Sekira pukul 23.00 Wita, pelaku terbangun dari tidur. Pelaku pun naik ke atas loteng menggunakan tangga dan mengambil besi linggis yang disimpan di atas loteng rumah. "Pelaku menaiki tangga ke atas loteng untuk mengambil linggis," tambahnya.
Kemudian pelaku dengan membawa linggis ke rumah korban kurang lebih yang berjarak 30 meter dari rumahnya. Pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban, dan dibuka oleh korban yang tidak curiga dengan kehadiran anaknya pada tengah malam.
Pelaku masuk dan langsung menikam linggis ke perut bagian kiri korban, sehingga mengakibat usus korban keluar dan meninggal dunia. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi sehingga anggota Satreskrim
Polres TTS dan polsek Amanatun Utara ke lokasi kejadian mengidentifikasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk linggis yang dipakai pelaku membunuh ayahnya dan pakaian korban. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal terungkap motif pelaku membunuh ayahnya saat itu. "Motifnya, pelaku ingin menjual sapi milik korban yang dipelihara pelaku namun korban tidak mau," jelas Kasat.
Pelaku pun sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (16/2/2025) pasca penyidik selesai melakukan gelar perkara kasus ini. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 16 Februari 2025 malam sekitar pukul 21.00 Wita berdasarkan (hasil) gelar perkara," tambahnya.
Ia pun ditahan di sel
Polres TTS selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Jenazah korban pun sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk mengurus proses pemakaman.
TAGS : Polres TTS Kasus Pembunuhan Ayah Kandung