Direktur Polairud Polda NTT Tegaskan Kapal Penangkap Ikan Wajib Kontongi Dokumen
Imanuel Lodja | Sabtu, 25/01/2025 13:55 WIB
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution
KATANTT.COM--Semua kapal yang menangkap ikan di wilayah perairan laut Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib memiliki dokumen atau status kapal/ ijin penagkapan ikan di laut.
Penegasan ini dilecutkan Direktur Polairud
Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution terkait diamankannya 23 kapal di Perairan Golomori, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa seluruh kapal penangkapan ikan wajib memiliki dokumen atau status kapal nya. Pihaknya rutin dan tegas melakukan penertiban perizinan kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan.
"Apakah kapal tersebut benar digunakan untuk penangkapan ikan atau yang lain nya. Ini juga berhubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikana untuk mendapatkan BBM bersubsidi dan mengetahui jaring yang digunakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan," ujarIrwan Deffi Nasution.
Pihaknya menyebutkan kalau akan ada kesulitan mendata dan mengecek status kapal atau alat yang digunakan bila tidak pernah melaporkan kepada dinas terkait.
Ia menegaskan kalau dalam kaitan dengan kasus saat ini, ketentuan/ aturan nya hanya melanggar administrasi. "Sehingga diharapkan dengan kejadian ini para pemilik kapal mau mengurus administrasi kapal nya secara legal / sah di dinas perikanan/ DKP," ujar Irwan Deffi Nasution.
Untuk sanksi, biasa nya sanksi yang diberikan bervariasi. "untuk awal biasa nya diberikan (sanksi) surat peringatan," tambahnya.
Sebanyak 23 kapal ini diamankan pada Selasa (21/1/2025) di perairan Golomori, Kabupaten Manggarai Barat oleh tim patroli gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat, kapal BKO Polair Mabes Polri dan
Ditpolairud Polda NTT Marnit Manggarai Barat.
Pada Senin, 20 Januari 2025, kelompok nelayan Kampung Soknar, Desa Golomori mengadu ke DPRD Kabupaten Manggarai Barat terkait adanya kapal – kapal penangkap ikan dari luar wilayah Kabupaten Manggarai Barat yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Golomori dan sekitarnya.
Kapal-kapal itu diduga tidak dilengkapi dengan izin usaha dibidang perikanan dan aktivitas tersebut sangat merugikan nelayan lokal yang berdampak pada hasil tangkapan nelayan lokal menurun. Tim patroli gabungan melakukan patroli serta penyelidikan di wilayah perairan Golomori dan sekitarnya.
"Dan benar pada saat dilakukan patrol dan penyelidikan ditemukan 23 kapal jenis kapal penangkap ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Golomori dan sekitarnya," tandas Irwan Deffi Nasution.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim gabungan terhadap kapal – kapal perikanan yang melakukan aktivitas di perairan Golomori tersebut ditemukan 23 kapal perikanan melakukan aktivitas perikanan tanpa dilengkapi dokumen perizinan di bidang perikanan.
Kapal – kapal tersebut langsung diamankan beserta crew kapal kemudian dibawa ke dermaga Lenteng, Golo Mori, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Tim juga mengamankan barang bukti kapal penangkap ikan yakni KMN Aksi Kencana 3, KMN Arkan Putra, KMN Bintang Laut, KMN Bintang Laut 02, KMN Anggur Merah, KMN Saba Menanti, KMN Atika Jaya 2, KMN Songo Indah, KMN Ainun.
Selanjutnya KMN Bunga Lembor, KMN Dua Putra, KMN Dua Sekawan, KMN Dua Putri, KMN Bintang Asia, KMN Waqiah, KMN Sayangku dan KMN Asoka.
Selain itu ada enam kapal pengangkutan ikan yang juga diamankan yakni KMN Anak Ganteng, KMN Hiasan Dunia, KMN 10, KMN Tujuh Bersaudara, KMN Fitri Jaya dan KMN Zakia.
Turut diamankan 23 orang terduga pelaku yang merupakan nelayan masing-masing War (30), Mur (37), MS (47), BI (42), MA (24), MUA (29), MN (41), AFF (31), SOL (39), AR (43), A (22), Abka (33). Ramlin (43), Muin (45), JAI (40), IN (33), IS (34), RU (38), SY (37), RS (39), UM (32), KL (53) dan AK (43)
Mereka merupakan warga Kabupaten Ngada, Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat serta dari Sape, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terhadap 23 orang nelayan disangkakan dengan pasal 93 Jo pasal 27 dan 27A Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo PERMEN KP nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Selanjutnya, perkara Ini dilimpahkan ke pihak pengawas perikanan dan cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT wilayah Manggarai Barat dan Manggarai.
Ditpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution dan jajaran BKO Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri serta Satpolairud Polres Manggarai Barat berkomitmen menertibkan perizinan kapal kapal perikanan baik penangkapan maupun pengangkut dengan tetap berpegang teguh pada regulasi perikanan yang dinamis.
TAGS : Polda NTT Ditpolairud Kapal Pepangkap Ikan