KATANTT.COM--FKJB, balita berusia satu tahun tujuh bulan meninggal dunia pada Selasa (14/1/2025) subuh. Bocah yang juga warga RT 008/RW 003, Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT meninggal di Puskesmas Baun.
Ia dirawat karena mengalami luka serius pada kaki nya akibat salah sasaran dari pertengkaran ayah dan ibunya pada Senin (13/1/2025).
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau korban terkena parang saat ibu nya, DB (27) bertengkar dengan ayah korban, Chornalius Marlon Bano (26).
Senin (13/1/2025) sekitar pukul 10.00 wita, Chornalius yang berprofesi sebagai sopir baru pulang ke rumah setelah satu minggu tidak pulang ke rumah tanpa kabar.
Chornalius pun langsung menggendong korban yang saat itu ada dalam gendongan DB. Sambil menggendong bocah perempuan ini, Chornalius duduk di sudut teras rumah. Saat itu DB memarahi Chornalius karena tidak pulang rumah selama satu minggu.
Chornalius sempat menegur istrinya DB yang juga terduga pelaku agar tidak marah-marah. Ia minta agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.
Namun DB yang masih emosi masih marah-marah. Karena emosi, Chornalius sempat melemparkan sandal ke DB namun tidak mengenai DB. DB pun masih menumpahkan kekesalannya.
Chornalius kembali menegur DB namun DB tetap marah sehingga Chornalius pun memukul DB di belakang. Rupanya DB ingin membalas sehingga ia ke belakang mengambil parang. Chornalius sendiri tidak menyadari aksi nekat istrinya.
Tiba-tiba DB muncul membawa parang dan hendak memotong Chornalius namun salah sasaran. Tebasan parang justru mengenai kaki korban yang sedang ada dalam gendongan Chornalius.
Chornalius kemudian merampas dari tangan DB. Walau DB melawan, parang berhasil dirampas dan dibuang. Chornalius kemudian membawa korban ke Puskesmas Baun untuk mendapat perawatan.
Namun saat itu dokter sudah pulang dan rencananya baru akan diperiksa pada Selasa (14/1/2025). Selasa subuh sekitar pukul 04.00 Wita, korban kejang - kejang, namun Chornalius dan DB tidak bisa berbuat apa-apa.
Korban pun meninggal dunia walau sudah sempat ditangani dokter. Jenazah korban langsung dibawa pulang ke rumah untuk dimakamkan pada Selasa petang.
Namun pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh DB (ibu korban) dan diduga salah sasaran. DB awalnya ingin memotong suaminya Chornalius, tetapi mengenai korban yang sementara digendong oleh Chornalius.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratma dan penyidik Sat Reskrim Polrea Kupang serta Polsek Amarasi ke lokasi kejadian sehingga pemakaman batal dilakukan. Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum dan otopsi.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratma belum berhasil dikonfirmasi terkait kejadian ini. Sementara Kapolsek Amarasi, AKP Jemy Sigakole mengaku kasus ini ditangani Polres Kupang. "Ditangani Polres Kupang," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (14/1/2025) malam.
TAGS : Polres Kupang Polsek Amarasi Kasus Penganiayaan