KATANTT.COM---Kejaksaan Negeri Belu menetapkan mantan Kepala Desa Bakustulama inisial RB (44), Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Mantan Kades (RB) resmi ditetapkan Penyidik Kejari Belu sebagai tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2017-2022 yang merugikan keuangan negara Rp. 1,9 miliar.
Pantauan media, Rabu (4/12/2024) malam sekira pukul 19.05 Wita, terlihat mantan Kades, RB mengenakan rompi orange berada dalam ruangan Tindak Pidana Kejari Belu usai jalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 Wita.
Pasca ditahan, mantan Kades Bakustulama dikawal ketat pegawai Kejari Belu beserta Anggota Polres Belu keluar dari ruangan. Selanjut menuju mobil dan diantar ke Lapas Atambua guna penitipan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Hendry Marulitua, sebelumnya telah dilakukan Penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus pada kejaksaan Negeri Belu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor : PRINT - 514/N.3.13/Fd.1/09/2024 tanggal 09 September 2024 jo.
Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor : PRINT - 514A/N.3.13/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Penyidikan atas Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Bakustulama Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 hingga 2022.
Jelas dia, dari hasil penyidikan telah ditemukan, adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022. Hal tersebut diketahui dari hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban belanja Desa Bakustulama.
Kemudian, penarikan menggunakan cek giro pada Bank NTT tanggal 01 Desember 2021 sejumlah Rp 108.000.000 terdapat perbedaan tanda tangan (spesimen) Bendahara Desa Bakustulama atas nama YYRB.
"Kepala Desa Bakustulama membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak sesuai dengan laporan realisasi APBDes Bakustulama dari tahun anggaran 2017 hingga 2022. Tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati," ujar dia dalam jumpa pers di Kantor Kejari Belu.
Selain itu, Kepala Desa tidak melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapat desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2022.
"Kepala Desa Bakustulama belum menyetorkan pungutan pajak Desa Bakustulama tahun 2017 hingga tahun 2022 sebesar Rp 249.447.898,92. Inspektorat Kabupaten Belu tidak dapat melakukan penutupan kas desa Bakustulama pada tahun 2022 karena tidak adanya data dukung," sebut Hendry.
Dijelaskan, perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Desa Bakustulama tahun anggaran 2017 sampai dengan 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.991.914.008.92 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bakustulama Tahun Anggaran 2017 hingga 2022 Nomor : 06/710/IRDA/RHS/XI/2024 tanggal 29 November 2024.
"Selanjutnya pada hari ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor TAP-2/N.3.13/Fd.1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024, atas nama tersangka RB (44)," ungkap Hendry.
Lanjut dia, bahwa tersangka RB oleh penyidik disangkakan melanggar pasal sebagai berikut : Primair, pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, sebelum menetapkan mantan Kades Bakustulama RB sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Belu terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi yang berjumlah sekitar tiga puluh orang.
TAGS : Kejari Belu Tetapkan Tersangka Eks Kades Bakustulama Korupsi ADD Rp 1 9 Miliar