Ciduk Pelaku TPPO Hingga Keluar NTT, Polda NTT Koordinasi dengan Instansi Terkait
Imanuel Lodja | Kamis, 14/11/2024 09:37 WIB
Anggota Ditreskrimum Polda NTT saat meringkus salah satu tersangka berinsiial MVND alias Vindy. dalam kasus TPPO di Denpasar-Bali.
KATANTT.COM--Penyidik Direktorat Reskrimum
Polda NTT segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi NTT pasca penangkapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh unit TPPO
Polda NTT.
Koordinasi juga dilakukan dengan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait lainnya.
Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi di
Polda NTT, Kamis (14/11/2024) menyebutkan kalau penyidik pada Unit TPPO Dit Reskrimum
Polda NTT segera melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan.
Penyidik yang menangani kasus TPPO ini juga akan mengajukan permohonan perlindungan dan penghitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menyatakan kalau perbuatan tersangka ini melanggar pasal 4, pasal 10, dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal 81 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda NTT, tandas Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan orang, terutama yang menyasar pekerja migran Indonesia dengan modus-modus pemagangan yang menyesatkan.
Anggota Unit TPPO Dit Reskrimum
Polda NTT kembali menangkap satu tersangka kasus TPPO. Kali ini, tim yang dipimpin Kompol Rifaldhy Hangga Putra, Kasubdit IV Dit Reskrimum
Polda NTT dan Iptu Yance Yauri Kadiaman menangkap MVND alias Vindy. Ia merupakan penyalur tenaga kerja ke Taiwan.
Tim TPPO
Polda NTT turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar tiket Lion Air Kupang-Denpasar atas nama SSA dan AB, dua tiket Lion Air Denpasar-Taiwan, paspor kedua korban, satu unit ponsel milik tersangka VN, token bank BCA, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban SSA dan tersangka VN.
Vindy ditangkap di area bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali pada Selasa (12/11/1024). Tersangka pun dibawa ke Kupang, dengan pesawat Lion Air JT-270 dari Denpasar tiba 11.50 wita di bandara El Tari Kupang pada Rabu (13/11/2024).
Vindy yang juga konsultan pendidikan pada kantor Kusia Education Center Medan ditangkap saat hendak memberangkatkan dua korban ke Taiwan pada Rabu (13/11/2024) dengan pesawat Air Asia.
Dua korban Adrian Boys dan Susan Susanty Adu direkrut secara daring dan berangkat dari Kupang ke Denpasar Bali pada Selasa 12 November 2024 dengan pesawat Lion Air.
Diperoleh informasi kalau korban direkrut melalui daring/online dengan memberikan link pendaftaran. Korban diberi petunjuk dan diarahkan melalui whatsapp grup bernama Cusia Education Center.
Dua korban diberangkatkan dari Kupang ke Denpasar, Bali dengan pesawat Lion Air pada 12 November 2024 dan akan menuju Taiwan dengan pesawat Air Asia pada tgl 13 November 2024 dini hari.
Korban rupanya diberangkatkan secara non prosedural oleh tersangka Vindy dengan modus magang.
Korban tidak diberikan pembekalan berupa latihan bahasa, pengenalan budaya, dan tanpa kontrak kerja serta jaminan kesehatan dan tempat tinggal. Selain itu regulasi pemagangan tidak sesuai petunjuk tersangka.
Rencananya korban akan dipekerjakan sebagai petugas kitchen pada sebuah hotel di Taiwan dengan gaji kurang lebih Rp 8 juta per bulan.
Namun gaji korban akan dipotong Rp 5 juta setiap bulan selama satu tahun kerja karena biaya penggantian proses pemberangkatan dan pembayaran tempat tinggal di Taiwan serta keuntungan untuk tersangka.
Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar pasal 4, pasal 10, pasal 11 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
Polisi mengamankan barang bukti tiket pesawat Lion Air Kupang - Denpasar atas nama Susan Susanti Adu dan Adrian Boys.
Juga diamankan paspor atas nama Susan Susanti Adu dan Adrian Boys, handphone milik tersangka dan token bank BCA milik tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti screenshot percakapan whatsapp antara korban Susanti dan tersangka.
Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Rabu (13/11/2024) siang membenarkan penangkapan ini.
"Tersangkanya asal Jawa Timur dan merekrut korban via sosial media. Juga melakukan pendampingan dan memberikan panduan pada korban," ujar Dir Reskrimum.
Tersangka, tandas Dir Reskrimum
Polda NTT beberapa kali melakukan metode zoom dengan korban dan mengirim korban ke Bali.
"Satu minggu kita pantau sehingga pasca kejadian ini kita akan kembangkan lagi," tandas mantan Kapolres Alor.
Tersangka pun diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/5/V/2024/SPKT DITKRIMUM/ NTT, tanggal 8 Mei 2024.
TAGS : Polda NTT Kasus TPPO Koordinasi Kejati NTT