Seorang Warga Fatuleu Barat Dibacok, Pelaku Kabud ke Hutan

Imanuel Lodja | Kamis, 07/11/2024 08:34 WIB

Penganiayaan berat menggunakan benda tajam yang mengakibatkan korban tewas terjadi lagi di wilayah hukum Polres Kupang. DN (29) menganiaya Lazarus Bell (42) hingga tewas dengan luka di sekujur tubuhnya. Anggota Polres Kupang dan Polsek Fatuleu saat turun ke tempat kejadian perkara.

KATANTT.COM--Penganiayaan berat menggunakan benda tajam yang mengakibatkan korban tewas terjadi lagi di wilayah hukum Polres Kupang. DN (29) menganiaya Lazarus Bell (42) hingga tewas dengan luka di sekujur tubuhnya.

Tindak kekerasan ini terjadi di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (6/11/2024) siang.
 
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Fatuleu Ipda David Fanggidae membenarkan adanya kejadian tersebut. 
Menurutnya korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk otopsi.
 
Pelaku DN  sempat kabur ke hutan dan sudah berhasil diamankan. Ia diamankan oleh aparat gabungan dari Polsek Fatuleu dan Satreskrim Polres Kupang serta Babinsa dari Koramil Sulamu.
 
Kapolsek  Fatuleu Ipda David Fanggidae menyebutkan kalau kejadian ini berawal pada Rabu (6/11/2024) siang. Saat itu pelaku DN mendatangi rumah korban Lazarus Bell. Ia menanyakan keberadaan korban pada anak korban Jevan Bell (11). Setelah diberitahu bahwa korban berada di dalam rumah, pelaku DN memanggil korban keluar rumah. 
 
Korban pun keluar rumah dan mendekati pelaku. Keduanya terlibat pertengkaran dan beradu mulut. Pertengkaran ini berujung pada tindakan pelaku DN mengeluarkan parang dan mengayunkannya ke arah punggung korban. 
 
Korban berusaha menghindar dan melawan dengan menggunakan sebatang kayu. Namun pelaku terus mengejar korban sambil terus menganiaya korban hingga korban pun meninggal dunia.   
 
Usai menganiaya Lazarus, DN kabur ke hutan. Warga pun mengejar pelaku. Saat ditemukan, DN melawan hingga seorang warga Antonius Tamnanu mendapat sabetan parang di bagian siku tangan kirinya.
 
Setengah jam kemudian, anggota Polres Kupang dan Polsek Fatuleu tiba di tempat kejadian perkara. Aparat keamanan bersama warga mulai menyisir keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditemukan di Hutan Bonatama.
 
Setelah diminta menyerahkan diri, DN akhirnya digelandang polisi menuju Polres Kupang. Penyidik Satreskrim Polres Kupang menginterogasi  para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti awal guna mendukung penyidikan lebih lanjut. Polisi juga ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa pelaku.
TAGS : Polres Kupang Kasus Pembacokan Fatuleu Barat