Warga Todekiser Terciduk Usai Curi Sepeda Motor di RSU Leona
Imanuel Lodja | Selasa, 29/10/2024 11:11 WIB
Warga Kelurahan Todekiser berinisial SDJP alias David alias Adi terciduk polisi usai mencuri sepeda motor di RSU Leona.
KATANTT.COM--SDJP alias David alias Adi (44), warga Jalan Sumatera, Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota pada Senin (27/10/2024).
David diamankan karena mencuri sepeda motor di parkiran rumah sakit Leona Kota Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/1164/X/2024/SPKT/
Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 28 Oktober 2024.
David yang mencuri sepeda motor milik Christian Jordi F sempat mengelak saat diamankan polisi. Bahkan kerabatnya sempat melakukan perlawanan saat polisi dipimpin Kanit Pidum Satreskrim
Polresta Kupang Kota datang menjemputnya.
Selain mengamankan David, polisi pun mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah muda putih nomor polisi DH 5035 TC. Saat diinterogasi polisi pasca penangkapan ini, David mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
David mengaku awalnya ia memantau suasana di seputaran parkiran sepeda motor di Rumah Sakit Umum Leona Kupang. David kemudian mencari keberadaan sepeda motor tanpa pengawasan yang kuncinya masih tergantung sehingga dengan mudah dapat dibawa lari.
David pun membawa sepeda motor curian ke rumahnya. David tidak menyadari kalau aksinya terekam CCTV Rumah Sakit Umum Leona Kupang.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Senin (28/10/2024) di area parkiran Rumah Sakit Umum Leona Kupang di Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim
Polresta Kupang Kota menemukan posisi pelaku di kediamannya di Jalan Sumatera, Kelurahan Tode Kisar.
Saat polisi melakukan penyergapan, pihak keluarga pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa hambatan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menegaskan komitmen
Polresta Kupang Kota dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
"Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pencurian. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan lebih waspada menjaga barang pribadi," ujarnya pada Selasa (29/10/2024).
David yang terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun," ujar Aldinan Manurung
Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melengkapi parkiran atau rumah dengan cctv sehingga apabila terjadi tindak pidana polisi dapat dengan mudah memperoleh petunjuk.
Selain itu masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segera jika terjadi tindak kriminal di sekitar mereka.
TAGS : Polresta Kupang Kasus Curanmor Kelurahan Todekiser