Tersangka Pembakaran Rumah di Desa Bugalima, Pulau Adonara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Imanuel Lodja | Jum'at, 25/10/2024 08:24 WIB
Ilustrasi ( xtra.com.my)
KATANTT.COM--Polres Flores Timur telah menetapkan 16 orang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran 51 rumah warga di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur pada Senin (21/10/2024) lalu.
Namun masih ada lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dan melarikan diri pasca kejadian ini.
Polres Flores Timur pun mengejar lima tersangka yang menjadi buronan masing-masing AF, ST, Pa, Lo, dan Fa.
Belasan tersangka yang terlibat kasus ini diancam pasal 170 ayat 1 subs pasal 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat dikonfirmasi Jumat (25/10/2024).
Belasan tersangka ini terlibat dalam pembakaran rumah warga di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (21/10/2024) lalu. Polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus ini. "Penyidik masih mengembangkan," kata Kapolres Flores Timur.
Ada sejumlah tersangka yang sudah ditahan di
Polres Flores Timur masing-masing Do, Mi, Yo, Pa, Si, Ga, Ch, Ma, Fi, La, dan Si. Total tersangka 16 orang, namun lima orang masih buron dan masuk DPO. "Ada yang jadi provokator, terlibat membakar rumah, dan ada yang turut serta pembakaran," tambah mantan Kapolres Rote Ndao ini.
Aparat gabungan TNI-Pori berjaga di lokasi sejak Rabu (23/10/2024) malam. Personel dari Polda NTT sebanyak 96 orang sudah tiba di lokasi dan mendirikan tenda-tenda polisi di Desa Bugalima. Aktivitas sekolah juga sudah berjalan normal. Peristiwa berdarah antara dua desa itu menyebabkan ratusan orang kehilangan tempat tinggal dan harus mengungsi. Situasi sudah kondusif.
Bentrokan dua desa tersebut dipicu oleh konflik perebutan tanah adat berkepanjangan sejak tahun 1970. Forkopimda Kabupaten Flores Timur melakukan mediasi pada 1990-an, tapi kesepakatan mengenai batas tanah yang disengketakan belum tercapai. Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah pada Juli 2024. Namun, masyarakat tidak puas dengan hasil tersebut.
Konflik dipicu sengketa tanah hak ulayat antara Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima yang terjadi puluhan tahun lalu. Warga Ile Pati mengklaim lokasi permukiman Bugalima merupakan wilayah mereka. Perebutan tanah itu kemudian memicu konflik pada 2008 antara kedua desa.
Dalam kurun 2008 hingga saat ini terjadi beberapa konflik. Sebelum bentrok terakhir pada Senin lalu, konflik pernah terjadi pada 23 Juli 2024 antara Desa Ile Pati dengan Bugalima. Saat itu ada sengketa lahan perkebunan milik masyarakat Desa Wureh dan masyarakat Desa Bugalima. Kedua desa ini bertetangga.
Saat itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Flores Timur mengundang aparat Desa Ile Pati dan Bugalima untuk menyelesaikan masalah.
Konflik yang tak terselesaikan itu mencapai klimaksnya pada Senin (21/10/2024). Warga dari Desa Ile Pati menyerang Desa Bugalima. Sebanyak 51 rumah dibakar dan dua orang tewas.
Polisi telah menangkap dua kepala desa yang dituding sebagai provokator yakni Kepala Desa Ile Pati dan Kepala Desa Kimakamak. Desa Kimakamak merupakan desa yang masih bertautan secara adat dengan Desa Ile Pati, sehingga terlibat dalam bentrokan itu.
TAGS : Polres Flores Timur Kasus Sengketa Lahan