Pelaku Penembakan Dua Bersaudara di Raknamo Berkelit Saat Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti
Imanuel Lodja | Sabtu, 28/09/2024 19:45 WIB
Tim Reskrim Polres Kupang berhasil menemukan barang bukti, senjata yang dipakai menembak dua bersaudara di Desa Raknamo.
KATANTT.COM--FDS alias Kenzo, tersangka kasus penembakan terhadap dua warga di Desa Raknamo, Kabupaten Kupang sudah diamankan polisi pada Jumat (27/9/2024). Dalam pemeriksaan polisi, tersangka Kenzo berkelit terutama soal keberadaan barang bukti senapan angin yang dipakainya.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengaku kalau saat dilakukan interogasi awal terhadap FD, ia mengaku telah membuang senjata tersebut pasca kejadian.
Tim Resmob Satreskrim
Polres Kupang berhasil menemukan barang bukti berupa senapan angin jenis Air Gun merk FX warna cokelat hitam. Senjata itu digunakan oleh terduga pelaku FD dalam kasus penganiayaan kakak beradik Jhoni Lilo Pereira dan Benedikto Duerte.
Insiden ini terjadi pada Jumat (27/9/2024) pagi, di RT 11/RW 06, Perumahan 50,
Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengaku kalau barang bukti tersebut berhasil ditemukan di rumah warga. "Tim Resmob sudah lakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti tersebut," ujarnya.
Tim Resmob
Polres Kupang dipimpin KBO Satreskrim, Iptu Kuswantoro dan Kanit Pidum, Ipda Basilio Pereira, bersama empat personel Satreskrim, melakukan pencarian barang bukti pada Sabtu, 28 September 2024, mulai pukul 10.00 Wita.
Pencarian dimulai dari lokasi kejadian hingga titik terakhir pelarian FD sebelum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Proses pencarian menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dilanjutkan dengan penyisiran berjalan kaki di area yang diduga menjadi lokasi pembuangan barang bukti.
Pada pukul 13.00 wita, tim pencari mendapatkan informasi penting terkait lokasi barang bukti. Berdasarkan informasi tersebut, senapan angin diduga disimpan di rumah keluarga terduga, tepatnya di kediaman Mario Ximenes di RT 25/RW 10, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, tim berhasil mengamankan barang bukti yang diserahkan oleh Tirsa Ximenes dalam kondisi aman dan lengkap. Kasus ini kini dalam penanganan
Polres Kupang, dan barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
TAGS : Polres Kupang Kasus Penembakan Desa Raknamo