
Salah satu tersangka berinisial DGMH alias Denis pelaku penganiayaan buruh di Pelabuhan Tenau
KATANTT.COM--DGMH alias Denis dan JN alias Justin, karyawan Pelindo Kupang resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Makson Loinati meninggal dunia. Keduanya ditahan di sel Polsek Alak, Polresta Kupang Kota sejak akhir pekan lalu.
"Kedua tersangka sudah kami amankan di Polsek Alak untuk kepentingan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung di Polresta Kupang Kota, Senin (2/9/2024).
Keduanya diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP-KAP/30/VIII/2024/Reskrim, dan SP-KAP/31/VIII/2024/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2024. Sementara penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP-HAN/17/VIII/2024/Reskrim, dan SP-HAN/18/VIII/2024/Reskrim.
Kedua tersangka yang merupakan security tersebut ditahan selama 20 hari atau mulai tanggal 30 Agustus 2024 hingga 18 September 2024. "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua security tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang," tandas Aldinan Manurung.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke-3e, subs pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Penganiataan ini terjadi di area Pelabuhan Tenau Kupang, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Alak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/127/VIII/2024/Sektor Alak, tanggal 23 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh Sofia. PT Pelindo Regional 3 Cabang Pelabuhan Tenau Kupang sendiri melakukan investigasi internal terkait kasus ini.
General Manager Representatip Pelindo Regional 3 Cabang Pelabuhan Tenau, Kupang Zanuar Eka Wijaya menilai kejadian ini tidak bisa ditolerir karena bertentangan dengan nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi keamanan, kenyamanan, dan keramahan bagi seluruh pengguna jasa pelabuhan.
Menurutnya, peristiwa tersebut diduga terjadi akibat perselisihan pribadi antara korban dan pelaku. Meskipun demikian, Pelindo tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kejadian ini dengan berkoordinasi dan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.
Pelindo juga segera melakukan audit investigasi internal secara menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh prosedur keamanan dan pelayanan di terminal telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kami menganggap ini sebagai hal yang serius, apabila dalam hasil investigasi ditemukan adanya keterlibatan pegawai kami dalam peristiwa ini, maka kami akan mengambil tindakan disiplin yang tegas sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di lingkungan kerja kami," ujar General Manager Representatip Pelindo Regional 3 Cabang Pelabuhan Tenau Kupang, Zanuar Eka Wijaya .
Zanuar menambahkan bahwa dari hasil investigasi awal, melalui rekaman CCTV keamanan Pelindo, nampak pasca kejadian, korban secara mandiri sempat keluar dari area pelabuhan dengan membawa seluruh barang bawaannya.
Hal ini sekaligus mengklarifikasi informasi bahwa korban tidak mengalami kematian di area pelabuhan. Penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Maksen Loinati, buruh harian lepas di area Pelabuhan Tenau Kupang terjadi pada Jumat (23/8/2024) siang melibatkan oknum anggota TNI AL dan pegawai Pelindo Kupang.
TAGS : Polresta Kupang Kasus Penganiayaan Karyawan Pelindo