
Penyerahan simbolis remisi umum I kepada 143 orang WBP Lapas Atambua di sela-sela upacara peringatan HUT ke-79 RI di lapangan umum Atambua, Kabupaten Belu, Sabtu (17/8/204)
KATANTT.COM---Sebanyak 143 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima remisi umum I atau pengurangan sebagian masa pidana di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Sabtu, (17/8/2024).
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Belu, Agustinus Taolin kepada 2 (dua) orang perwakilan WBP usai upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan di lapangan umum Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Penyerahan remisi tersebut disaksikan oleh Kalapas, Bistok Oloan Situngkir, Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku Pr, Wakil Bupati Belu, Aloysius Haleserens, Sekda Belu, Johanes Prihatin, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK, Pimpinan Forkopimda plus, Pimpinan OPD, BUMN, Pimpinan Instansi Vertikal, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Agus menyampaikan selamat kepada WBP yang menerima remisi dan berharap momen ini menjadi motivasi bagi WBP untuk aktif mengikuti program pembinaan dan terus berusaha untuk memperbaiki diri guna kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Sementara itu, Kalapas Atambua Bistok menuturkan, remisi yang diberikan yakni 1 bulan bagi 19 orang Narapidana & 1 orang anak binaan, 2 bulan bagi 32 orang Narapidana, 3 bulan bagi 32 orang Narapidana, 4 bulan bagi 28 orang Narapidana, 5 bulan bagi 23 orang Narapidana, serta 6 bulan bagi 8 orang Narapidana.
Dia berharap, apresiasi Pemerintah kepada WBP ini menjadi motivasi untuk berperilaku baik serta mengikuti pelatihan kemandirian yang diberikan untuk mengasah skill dan menambah ketrampilan kerja sebagai bekal ketika bebas nantinya.