KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Flores Timur menetapkan Yonas masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Yonas menjadi satu dari 13 tersangka pemerkosaan terhadap remaja putri di Kabupaten Flores Timur.
Penetapan Yonas sebagai DPO dilakukan setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik dan kabur pasca kejadian. "Untuk Yonas yang belum menyerahkan diri dan belum ditangkap, kita naikkan status menjadi DPO," kata Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lazarus Marthin Ahab La`a, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu untuk belasan tersangka yang sudah diamankan sudah dalam tahap penyidikan dan pemberkasan. "Sudah dalam pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Ke-12 tersangka ini masih berstatus tahanan dan masih diamankan dalam sel Polres Flores Timur. Polisi mengamankan 12 dari 13 orang pria pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap remaja putri di Kabupaten Flores Timur. "12 Orang sudah kita amankan dan satu orang masih buron," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur belum lama ini.
Belasan pelaku yang sudah ditahan polisi yakni Patrick, Lopes, JOM alias Julian, Carlo, Viden, LDW alias Vian, YKT alias Yosin, KKHK alias Kavara, SANM alias Angga serta MAT alias Edo.
Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 dan pasal 55 KUHP, terhadap 3 orang pelaku yang melakukan perbuatan berlanjut di tempat dan waktu kejadian yang berbeda.
Polisi juga menjerat dengan pasal pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU 35/2014, tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku Edo yang masih dibawah umur. Selanjutnya pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU 35/2014, tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP terhadap beberapa pelaku lain yang melakukan persetubuhan terhadap korban secara bersama-sama atau bergantian;
Kemudian pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pasal 82 UU 35/2014, tentang Perlindungan Anak, terhadap 1 orang pelaku (Kavara) yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
Korban digilir secara paksa. Ia juga dipaksa mengonsumsi miras kurang lebih 4 gelas. Korban juga dipukul dan dipaksa melayani nafsu bejat belasan pemuda secara bergilir di beberapa tempat sejak Senin hingga Rabu pagi.
“Saya dipaksa minum arak (miras lokal berkadar tinggi) sekitar 4 gelas, juga dipukul hingga pusing. Saya dipaksa memenuhi keinginan mereka di beberapa tempat, di rumah, di gubuk kebun dan terakhir di ruangan SDK," ucapnya.
Korban sempat berupaya kabur namun dihalangi para pelaku. Korban sempat kabur namun kembali diperalat dengan dalil ojek mengantarnya kembali hingga ditarik secara paksa.
“Saya bisa lolos pada Rabu pagi, disaat saya lari dan menunggu tumpangan di pinggir jalan, saya bertemu dengan pasangan suami istri dan mereka menanyai saya, kemudian saya ceritakan semuanya dan akhirnya saya diantar ke Polsek Boru sebelum saya dijemput bapak saya," jelas korban.
PLS (16), remaja putri di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT diperkosa dan dicabuli berulang kali oleh 13 pemuda secara bergantian selama tiga hari. Kekerasan seksual dialami korban sejak Senin (24/6/2024) hingga Rabu (26/6/2024) di beberapa lokasi berbeda.
Korban dicabuli dan diperkosa dalam WC dan dalam rumah milik Lopez, Dewa dan Edo di Desa Klantanio, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur. Kasus ini sudah ditangani Polres Flores Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/181/VI/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT dan dilaporkan PWS (49), kerabat korban yang juga warga Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur.
Polisi masih mengejar Y yang hingga saat ini masih melarikan diri dan belum memenuhi panggilan polisi. Sementara para pelaku yang sudah diamankan polisi ditahan di sel Polres Flores Timur untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
TAGS : Polres Flores Timur Kasus Pemerkosaan DPO