Terhitung 1 Juli 2024, Pengurusan SIM Wajib Disertai BPJS Kesehatan

Imanuel Lodja | Senin, 24/06/2024 17:03 WIB

Ada syarat baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk masyarakat NTT. Masyarakat yang ingin membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang aktif. Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Restika Pardamaian Nainggolan Bersama Kepala Bidang kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius Decembris Kapitan memimpin rapat membahas soal syarat baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Senin (24/6/2024).

KATANTT.COM--Ada syarat baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk masyarakat NTT. Masyarakat yang ingin membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang aktif.

Aturan ini diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, Polri dan pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Baca juga :

"implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot," ujar Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Restika Pardamaian Nainggolan, Senin (24/6/2024).

Ia menegaskan bahwa penerbitan SIM harus dibuktikan dengan tanda bukti aktif JKN. NTT terpilih sebagai salah satu dari 7 provinsi pilot project karena kepesertaan aktif BPJS 95 persen.

Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Restika Pardamaian Nainggolan menjelaskan bahwa pengurusan SIM baru dan perpanjangan SIM wajib melampirkan BPJS aktif atau langsung mengurus BPJS jika belum memiliki BPJS kesehatan.

"Yang tidak ada BPJS pun tetap dilayani tapi saat SIM sudah terbit maka wajib melampirkan BPJS yang sudah pernah dibayarkan. Di sisi lain syarat pengurusan SIM tetap dilakukan dengan aturan yang ada," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa SIM merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi oleh seseorang apabila ingin mengendarai motor atau mobil. Syaratnya, sudah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, kini kepolisian telah menetapkan BPJS sebagai salah satu syarat permohonan pembuatan dan memperpanjang SIM bagi setiap pengendara roda dua maupun roda empat.

Kepala Bidang kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius Decembris Kapitan memastikan pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan ini ke jajaran di 21 kabupaten atau 17 Satpas yang ada.

Ia berterima kasih kepada Polri karena mendukung program pemerintah dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga BPJS pun gencar melakukan sosialisasi.

"Kami ingin memastikan kepesertaan aktif dalam pengurusan kendaraan bermotor walaupun dari 95 persen peserta BPJS di NTT, ada 20 persen yang belum aktif," ujarnya.

Apabila JKN belum aktif maka peserta bisa langsung mengurus di loket yang ada. "Bisa langsung urus dan dapat VA. Walaupun pengaktifan kartu BPJS masih 14 hari namun tidak menghambat pengurusan SIM," tambahnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjaminkan peserta BPJS saat mengalami kecelakaan.
Namun saat pengambilan SIM harus memastikan kepesertaan JKN.

"Jika JKN tidak aktif maka bisa urus untuk diterbitkan VA dan tetap membayar iuran atau program rehabilitasi BPJS," tandasnya.

Ia memastikan kalau JKN merupakan perlindungan saat berkendaraan walaupun kecelakaan penjamin adalah Jasa Raharja.

"Kecelakaan dengan adanya laporan polisi dijaminkan oleh Jasa Raharja dan JKN. Masyarakat tinggal lampirkan laporan polisi," tandasnya.

Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Restika Pardamaian Nainggolan memastikan kalau pengurusan SIM dengan BPJS tidak akan menyulitkan dan tidak menghambat.

"Jika masyarakat belum ikut BPJS atau masih dalam tunggakan maka pengurusan SIM tetap dilayani tapi saat ambil SIM wajib menunjukkan kepesertaan BPJS aktif," tandasnya.

TAGS : Polda NTT Ditlantas SIM BPJS Kesehatan