
Peserta Car Friday ikut berpartisipasi menandatangani Deklarasi KKJ NTT di depan kantor Gubernur NTT, Sabtu (25/5/2024)
KATANTT.COM--Ketua Komisi Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Timur (KKJ NTT) Obed Gerimu menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik sama dengan melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kekerasan terhadap jurnalis atau media merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga jika pelanggaran itu terjadi, maka terdapat hak-hak asasi manusia lainnya yang juga terlanggar, seperti hak masyarakat memperoleh informasi," kata Ketua KKJ NTT, Obed Gerimu saat Deklarasi KKJ NTT pada Car Friday di depan Kantor Gubernur NTT, Sabtu (25/5/2024).
Kemerdekaan pers kata Obed Gerimu merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat, harus dijamin sesuai pasal 28 UUD 1945.
Koordinator Devisi Advokasi AJI Kupang ini menambahkan bahwa media sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan perannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sebagaimana diamanatkan UU 40/1999 tentang Pers. Sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
"Dalam melaksanakan fungsinya, media atau jurnalis seringkali berhadapan dengan ancaman baik kekerasan fisik maupun non fisik. Sehingga jurnalis dan atau media rentan menjadi korban kekerasan," jelas Pemred Penatimor.om.
Menurut Obed Gerimu, kekerasan terhadap jurnalis atau media merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga jika pelanggaran itu terjadi, maka terdapat hak-hak asasi manusia lainnya yang juga terlanggar, seperti hak masyarakat memperoleh informa
Data AJI Indonesia sebut Obed Gerimuu, selama tahun 2023, tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai kota di Indonesia, sebagian korban kekerasan menimpa jurnalis di Kupang dan beberapa wilayah Nusa Tenggara Timur.
"Sementara dari Januari hingga April 2024, sedikitnya ada sekitar 17 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai kota di Indonesia. Sebagian korban kekerasan adalah jurnalis di Nusa Tenggara Timur," katanya.
Karena itu, sambung dia, AJI Kota Kupang memfasilitasi pembentukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdiri dari PWI NTT, IJTI NTT, Forum Wartawan Flores Lembata, Forum Wartawan Perbatasan, Perhimpinan Pembela Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kantor Pengacara Bildad Thonak dan Asosisasi Media Siber (AMSI) NTT sejak 16 Desember 2023 lalu di Hotel Sotis Kupang.
"Hari ini, Sabtu 26 Mei 2024 adalah aksi tindaklanjut sekaligus Deklarasi KKJ NTT sekaligus mengkampanyekan Melawan Kekerasan Terhadap Jurnalis. KKJ NTT yang dibentuk sesuai fungsinya akan melakukan pemantauan, pendampingan, menyatakan sikap terhadap kasus kekerasan Jurnalis/media akibat kerja jurnalistiknya," tegasnya.
Aksi serupa yakni WEBINAR KKJ NTT dengan tema "Memperkuat Perlindungan dan Advokasi Jurnalis di NTT" akan dilaksanakan pada Rabu 29 Mei 2024 dengan menghadirkan Dewan Pers, Kabid Humas Polda NTT dan Ketua AJI Kota Kupang.
TAGS : AJI Kupang Deklarasi KKJ NTT