Pemprov NTT Terapkan Tax Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor

Yansen Bau | Rabu, 22/05/2024 06:35 WIB

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Penjabat Gubernur mengeluarkan aturan terkait Tax Amnesty bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah NTT. Kepala UPT Pendapatan Daerah Belu/Kantor Samsat Belu, Thobi F. Ndaumanau

KATANTT.COM---Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Penjabat Gubernur mengeluarkan aturan terkait Tax Amnesty bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah NTT.

Program Tax Amnesty memiliki beberapa poin penting. Mencakupi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, serta diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk dari luar Provinsi NTT.

Demikian Kepala UPT Pendapatan Daerah Kabupaten Belu/Kantor Samsat Bersama Belu, Thobi F. Ndaumanau kepada awak media, Selasa (21/5/2024).

Menurut dia, ketentuan lainnya adalah apabila wajib pajak menggunakan aplikasi secara online melalui Bank NTT dan Aplikasi Signal.

Baca juga :

"Mereka akan memperoleh diskon sebesar 5 persen selama program Tax Amnesty berlangsung," ujar Thobi.

Diutarakan, selama pemberlakukan Tax Amnesty terhitung tanggal 20 Mei sampai 29 Juni, hanya dilakukan pungutan pokok pajaknya dan denda dibebaskan atau tidak dipungut.

"Kebijakan ini resmi berlaku sejak tanggal 20 Mei hingga 29 Juni 2024," kata Thobi.

Kaitan dengan program Tax Amnesty, UPT Pendapatan Daerah Belu akan meningkatkan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak termasuk melalui Samsat Keliling dengan tujuan dekatkan pelayanan dan menyebarluaskan informasi.

"Kami juga akan menyebarluaskan informasi ini melalui mimbar gereja, agar diketahui oleh masyarakat wajib pajak," sebut Thobi.

Masih Menurut dia, sejak pemberlakukan Tax Amnesty, terdapat peningkatan dari segi pendapatan. Dimana dari kegiatan Samsat Keliling, pembayaran di tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai kurang lebih 15 juta rupiah.

"Animo masyarakat terhadap Tax Amnesty cukup tinggi. Hingga saat ini banyak masyarakat yang sudah berkonsultasi untuk membayar wajib pajak mereka," ungkap Thobi.

Lebih lanjut dia mengimbau kepada setiap wajib pajak pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan pemberlakuan Tax Amnesty.


"Kepada seluruh pemilik kendaraan agar memanfaatkan program yang akan berlaku hingga 29 Juni mendatang. Gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak," akhir Thobi.

 

TAGS : Pemprov NTT Tax Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor