Pasca Mengadu ke DPRD Belu, Empat Karyawan Kena PHK dari PT. Mahadaya

Yansen Bau | Senin, 20/05/2024 22:44 WIB

Empat karyawan pekerja di distributor Avian dengan kontrak kerjanya atas nama PT. Mahadaya Karya Sentosa resmi diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) pihak perusahaan. Foto Ilustrasi

KATANTT.COM---Empat karyawan pekerja di distributor Avian dengan kontrak kerjanya atas nama PT. Mahadaya Karya Sentosa resmi diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) pihak perusahaan.

Pemberhentian keempat karyawan itu dibuktikan dengan surat PHK yang resmi dilayangkan PT. Mahadaya Karya Sentosa Sidoarjo ditandatangani Direktur, pada 15 Mei 2024 dengan nomor 054/MKS-PHK/V/2024.

Salah seorang Karyawan, Norcianus Asten sebagai Branch Driver mengakui dirinya telah menerima surat pemutusan hubungan kerja atau PHK dari PT. Mahadaya Karya Sentosa.

Selain dirinya, Asten juga mengaku ketiga rekan kerja lainnya yakni Nulfianus Fahik, Serfandus Ulu dan Felix Dacosta juga menerima surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.

"Suratnya baru kami terima tadi diantar perusahaan. Suratnya untuk kami 4 orang, yang satu orang Sipri Fahik kerja kembali," terang Asten, Senin (20/5/2024).

Dikatakan, dirinya bersama ketiga rekan kerja yang di PHK akan mendatangi Kantor Nakertrans Kabupaten Belu guna mengadukan PT. Mahadaya Karya Sentosa terkait pemberhentian kerja sepihak oleh perusahaan.

"Besok kami ke Kantor Nakertrans Belu," ucap Asten singkat via pesan WhatsApp.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Nakertrans Belu, Maria Erni Ganggas menyampaikan, pihaknya belum bisa memproses kasus tersebut karena belum ada pemberhentian resmi terhadap keempat karyawan.

"Habis RDP kemarin, kita anjurkan mereka untuk tetap kerja. Kalau memang tidak diterima kerja lagi dan di PHK kita akan mediasi kasusnya. Kalau mereka di PHK silakan ke Kantor bawa suratnya, maka kita akan ambil tindakan," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Belu, Jefri Nahak mengatakan, pihaknya akan kembali agendakan pemanggilan pihak perusahaan terkait pemberhentian sepihak karyawan.

"Kami akan agendakan kembali bila Nakertrans tidak tuntas urusnya, waktu kita kasih 1 minggu. DPR kembalikan ke Nakertrans untuk selesaikan, kalau sampi 1 minggu tidak beres kami buat surat panggilan lagi. Kalau perusahaan tidak mau datang lagi, kamu akan akan turun langsung," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, PT. Mahadaya Sentosa selaku distributor resmi produk PT. Avian Brand cabang Atambua diduga sepihak memberhentikan empat karyawan dua sopir dan dua helper tanpa memperhatikan hak-haknya sebagai karyawan.

Tak terima lantaran diberhentikan secara sepihak tanpa Surat PHK, keempat karyawan perusahan yang bergerak di dirtibutor cat bangunan yakni, Nulfianus Fahik, Rio Asten, Serfandus Ulu dan Felix Dacosta mengadukan Nasib mereka ke DPRD Kabupaten Belu, Selasa (14/5/2024)

Disaksikan media, keempat karyawan dihadiri Pejabat Nakertrans, Pejabat Dinas PMPTST Belu, Ketua KSPSI cabang Belu melakukan pertemuan bersama Anggota dan Wakil Ketua I DPRD di ruang Wakil Ketua I tanpa kehadiran pihak PT. Avian.

TAGS : Pasca Mengadu Empat Karyawan Kena PHK PT. Mahadaya Sentosa