Kemenkumham Investigasi Dugaan Napi di Rutan Kupang Kena Pungli Petugas

Imanuel Lodja | Selasa, 07/05/2024 06:03 WIB

Sejumlah eks narapidana (Napi) rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kupang mengeluhkan pungutan liar (Pungli) yang mereka alami saat masih mendekam di sana. Keluhan itu disampaikan kepada Kepala Ombudsman NTT. Sejumlah tahanan yang menjalani penahanan di Rutan Kupang.

KATANTT.COM--Sejumlah eks narapidana (Napi) rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kupang mengeluhkan pungutan liar (Pungli) yang mereka alami saat masih mendekam di sana. Keluhan itu disampaikan kepada Kepala Ombudsman NTT.

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton kepada wartawan menceritakan, saat berkunjung ke Lapas untuk mengikuti misa hari Minggu, dia selalu mendapatkan keluhan para napi bahwa sering mendapatkan pungli oleh petugas.

Dilaporkan bahwa pungli itu berbagai macam. Misalnya menyewa telepon genggam petugas dengar durasi dua jam harus membayar Rp 50.000 per orang.

"Saya sering pergi beribadah di sana dengan maksud ingin mendegar informasi daripada warga binaan tentang layanan Lapas. Kebetulan Lapas, Rutan ini adalah instansi yang sedang gencar-gencarnya membangun zona integritas di Kemenkumham," jelas Darius Beda Daton, Senin (6/5/2024).

Baca juga :

Menurutnya, saat berbincang dengan narapidana di Lapas, mereka bercerita tentang masalah yang dihadapi selama di Rutan sebelumnya. Ada yang mengeluhkan layanan di Rutan Kelas IIB Kupang, bahwa masih ada yang harus berbayar.

Keluhan para narapidana di Rutan itu karena masih ada biaya penggunaan telpon milik petugas, pakai dua jam harus membayar Rp 50.000 per orang. Selain itu ada juga biaya pengamanan gereja di hari minggu.

"Hal ini sebenarnya tidak boleh. Tadi saya datang di Lapas untuk mendengarkan testimoni mereka yang pernah di Rutan dan pindah ke Lapas," ungkap Darius Beda Daton.

Ia menjelaskan, biasanya para narapidana ini akan susah mengungkapkan hal-hal ini kepada siapa pun ketika masih mendekam di Rutan. Mereka baru akan menceritakan keluhan-keluhan ini ketika sudah dipindahkan ke Lapas.

"Catatan yang mereka sampaikan ini akan saya laporkan ke ibu Kakanwil Kemenkumham, agar diperbaiki Rutan, Lapas yang ada keluhan," ujar Darius Beda Daton.

"Selama ini saya sering ke Rutan tapi mereka tidak pernah cerita ke saya. Rupanya mereka tidak berani karena masih di dalam, sekarang mereka sudah pindah ke Lapas dan berani cerita apa yang terjadi di Rutan. Catatan ini saya belum sampaikan ke Karutannya, tapi akan saya komunikasikan dengan ibu Kakanwil," tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap dugaan ini. "Kami lagi investigasi, mengumpulkan data, nanti Humas akan memberikan keterangan secara resmi," ujarnya singkat, Senin (6/5/2024).

 

 

TAGS : Kanwilkumham NTT Ombudsman Rutan Kupang