Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Suami di Fatuleu yang Ancam Istri dengan Senjata Api

Imanuel Lodja | Rabu, 17/04/2024 07:54 WIB

AF (73), warga RT 01/RW 01, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT ditangkap anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang. Seorang suami berinisial AF, warga Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT ditangkap anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang.

KATABTT.COM--AF (73), warga RT 01/RW 01, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT ditangkap anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang.

AF dilaporkan istrinya Sarah Taimnanu (63) ke Polres Kupang karena mengancam istrinya pada Senin (15/4/2024) di Kampung Besnaket, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

AF mengancam istrinya dengan senjata api (Senpi) rakitan dan Senjata Tajam (Sajam). Polisi mengamankan AF di kediamannya pada Selasa (16/4/2024) tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, saat dikonfirmasi Selasa (16/4/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut. "Kejadiannya semalam sekitar pukul 20.30 wita di Kampung Besnaket, Kecamatan Fatuleu Barat," ujarnya.
.
Kejadian ini bermula saat korban bersama pelaku dan anak-anaknya makan malam bersama di rumah mereka di RT 01/RW 01 Desa Kalali.

Baca juga :

Saat makan malam, korban Sarah Taimnanu bertanya kepada pelaku yang juga suami korban apakah pelaku sudah memadamkan api di kebun Pelaku rupanya tersinggung dengan pertanyaan korban tersebut.

Pelaku langsung membuang makanan dan marah-marah serta masuk ke dalam kamar tidur. Beberapa saat kemudian, pelaku keluar dari kamar dengan membawa sepucuk senjata api rakitan peninggalan jaman Jepang.

Pelaku juga membawa sebilah pisau dapur lalu menghampiri korban. Ia mengancam untuk menembak korban dan memukul korban di bagian dahi menggunakan Senpi dan Sajam tersebut.

Karena takut dengan ancaman dan perlakuan kasar pelaku, korban langsung lari je rumah tetangga Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang via handphone.

Tim Resmob Polres Kupang dipimpin Kanit Resmob, Ardianto Tade bersama beberapa personil Resmob Polres Kupang langsung ke Desa Kalali. Polisi pun menangkap pelaku dan membawanya ke Mako Polres Kupang untuk diamankan

Selain itu polisi menyita barang bukti berupa pisau dan Senpi peninggalan jaman Jepang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang kemudian memeriksa pelaku dan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

 

TAGS : Polres Kupang Kasus Pengancaman Fatuleu Barat