KATANTT.COM--Delapan orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur di Kota Kupang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang, Senin (4/12/2023). Mereka memperkosa AEE (15), gadis asal Kabupaten TTU.
Korban yang sudah putus sekolah ini disetubuhi puluhan pemuda secara bergiliran. Empat orang pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kelapa Lima.
Mereka yang masuk DPO yakni Hardi Banafanu, Niko Tamelab, Tony Lassa dan Krais Manafe. Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH yang dikonfirmasi Senin (4/12/2023) membenarkan pelimpahan ini. "Delapan (tersangka) pelimpahan tahap II dan 4 orang tersangka masih DPO," ujar Kapolsek Kelapa Lima,
Para tersangka ditahan sejak bulan September 2023 lalu. Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Selain melimpahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti dan berkas perkara. Delapan tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan masing-masing Dominggus Napa alias Kus, Wilson Takaeb (25), Denry Tanua, Okto Banao, Ronaldo Talas, Yustus Baitanu, Older Banufanu dan Mitro Poelnifu.
Mitro merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang. Sementara 7 tersangka lainnya adalah pekerja harian lepas.
Mereka diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/162/VIII/ 2023/Sektor Kelapa Lima, tanggal 2 Agustus 2023 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Tim Serigala Polsek Kelapa Lima menyisir lokasi di sekitar Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan membekuk para pelaku.
Awalnya tim mengamankan Okto di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Kemudian mengamankan Andi, Ole, Nius, Aldo, Kus dan Mitro di lokasi yang berbeda.
Kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada Sabtu 24 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, di bengkel tambal ban depan Toko Piala Jaya Jalan Timor Raya Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Hingga bulan Juli, korban diperkosa secara bergiliran di beberapa lokasi sehingga korban mengalami trauma dan pendarahan.
Korban AEE (15) mengalami trauma dan pendarahan sehingga dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Korban mengaku mengenal dua orang pelaku namun mengingat kalau ia pernah digilir 10 orang dalam waktu yang bersamaan.
Aksi para pelaku dilakukan saat mereka berkumpul dan menengak minuman keras hingga mabuk.
Korban disetubuhi secara bergiliran sejak bulan Juli lalu ketika ia baru datang dari Kabupaten TTU.
Para pelaku menyetubuhi korban berulang kali di empat lokasi berbeda. "(Dicabuli) sejak Juni dan (korban) pernah diperkosa 10 orang secara bergilir dan berpindah-pindah tempat baik di tempat kost, rumah dan di tambal ban," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke.
Korban yang juga anak piatu datang dari Lurasik, Kabupaten TTU karena diajak salah satu pelaku. "Korban juga ingin mencari bapaknya yang katanya tinggal di Kupang. Sementara ibu korban sudah meninggal dan selama ini korban tinggal dengan kakaknya di kabupaten TTU," ujarnya.
Korban ingin mencari pekerjaan dan selama di Kota Kupang dirinya tinggal berpindah-pindah tempat di emperan toko sekitar Kelurahan Oesapa. Begitu korban ke Kupang, salah satu pelaku mengumpulkan rekannya.
TAGS : Polsek Kelapa Lima Kasus Pemerkosaan Anak