KATANTT.COM--Tindakan sadis dilakukan seorang pria di Kabupaten Manggarai. Ia menganiaya istri dan anaknya. Usai menganiaya, ia membakar rumah tinggalnya dan membiarkan sang istri hangus terbakar dalam rumah.
Sementara sang anak selamat namun mengalami luka akibat penganiayaan dan juga luka bakar. Pasca melakukan aksinya, pelaku kabur ke hutan dan sempat mencoba bunuh diri dengan meminum cairan toxedown dan menggorok lehernya.
Pelaku berhasil diamankan polisi dan dibawa ke Polres Manggarai. Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa membenarkan kejadian ini.
Kebakaran rumah terjadi di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 23.00 wita.
"Satu korban meninggal dunia dalam kebakaran rumah semi permanen berukuran 6x8 meter persegi milik Ismail (31) di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai," ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (2/12/2023).
Korban meninggal karena terbakar yakni Fitriani (istri pelaku). Sementara anak dari pelaku S mengalami lebam pada kelopak mata kiri akibat dianiaya dan kaki terbakar. Rumah yang terbakar belum memiliki meteran listrik pribadi dan mendapatkan pasokan listrik dari sekolah MAN 1 Manggarai.
Nuryani (24), tetangga pelaku dan korban mengaku kalau sekitar pukul 23.00 wita, ia melihat kobaran api di rumah Ismail dan segera memberitahu ayahnya.
Ketika menuju ke lokasi kebakaran, Nuryani melihat S (anak kandung Ismail) berada di luar rumah dengan kaki terbakar dan lebam pada kelopak mata kiri. Nuryani kemudian membawa S ke rumah nya. sementara ayahnya meminta bantuan kepada tetangga.
Sebelum warga datang untuk membantu, rumah sudah terbakar dan ditemukan satu kerangka manusia yang hangus terbakar dan sulit untuk diidentifikasi. S kemudian menjalani perawatan medis dan pemulihan karena mengalami trauma.
Saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan satu kerangka manusia yang terbakar dan merupakan Fitriyani (istri pelaku).
Tangkap Pelaku
Aparat Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo berupaya keras mengungkap kasus ini. Jumat (1/12/2023) malam sekitar pukul 21.30 wita atau dalam kurun waktu 2x24 jam berhasil mengamankan Ismail.
Ia diamankan di rumah milik Tadu Ahmad (ayah kandung pelaku). Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena Tadu Ahmad dan keluarga sedang berada di Polres Manggarai untuk pemeriksaa terkait penyelidikan kasus kebakaran rumah milik Ismail.
Ismail kemudian dibawa ke Polsek Reo dan selanjutnya dibawa ke Polres Manggarai oleh penyidik satuan Reskrim Polres Manggarai.
Aniaya dan Bakar Korban
Polisi menginterogasi Ismail. Ia pun mengakui perbuatannya. "Pelaku menganiaya korban F di dalam kamar di rumah pelaku menggunakan sebuah palu dengan cara memukul pada bagian kepala korban secara berulang kali," ujar Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa.
Pelaku juga menganiaya anaknya S yang berada di dalam kamar. Saat itu S sedang tidur dan mendengar teriakan dari ibu kandungnya F sehingga S bangun.
S melihat bagaimana ibunya F dianiaya oleh ayahnya Ismail. "Karena anak korban S menjadi saksi mata terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan palu yang digunakan untuk menganiaya F dengan cara memukul pada bagian kepala anak korban," urai Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa.
Pelaku lalu mengambil kompor berisi minyak tanah dan menyiramkan kearah korban Fitriyani yang saat itu masih merintih kesakitan. "Lalu pelaku menyalakan pemantik gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki dari anak korban," tambahnya.
Kemudian pelaku mengangkat S dan membawanya ke kamar mandi dan pelaku membekap mulut S. Ketika nyala api semakin membesar, pelaku mengangkat S sambil mengambil parang yang berada di dalam rumah kemudian membawanya keluar.
Pad saat sampai di luar rumah pelaku bertemu dengan ayahnya Tadu Ahmad dan kakak pelaku, Siti Nuryati. "Pelaku sempat mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan mengancam orang tua nya namun dihalangi oleh Siti Nurhayati," tandasnya.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah hutan. Ia membiarkan istrinya Fitriani terbakar di dalam rumah hingga ditemukan hangus terbakar. Pelaku diketahui sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaan dari pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat (3) KUHP Jo pasal 44 ayat (3) Undang - Undang nomor 23 tahun 2004 te tang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
"Unsur pasal 187 ayat (3) KUHP yakni barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-akibatkan orang mati," jelasnya.
Sementara unsur pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.
Pasca kejadian, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan meminum cairan toxedown (racun serangga) dan menggorok lehernya.
TAGS : Polres Manggarai Kasus Pembakaran Kasus KDRT