KATANTT.COM--Penerima bantuan sosial baik BPJS dan KIS gratis harus memenusi sejumlah persyaratan di mana penerima terutama harus terdata dalam basis data terpadu di Kementerian Sosial RI.
"Bantuan sosial (Bansos) termasuk BPJS gratis dan KIS gratis ini memang itu ada syarat-Syaratnya antara lain salah satu harus terdata masuk dalam basis data terpadu, dalam pendataan dengan memgisi fornulirnya baik ofline maupun online," kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape di Gedung DPRD Kota Kupang, Selasa (26/9/2023)
Pendataan ini dari kelurahan atau langsung dari dinas sosial, apa bila ada pertanyaan kenapa sampai sudah masukan data tapi sekarang belum tapi dalam sementara proses untuk menunggu dari persetujuan pusat dan ada tiga dari Pemerintah pusat lewat Kemensos, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Kupang," katanya.
Lodywik, itu prosesnya harus menunggu karena banyak dan harus menunggu untuk bisa dapatkan bantuannya, ini adalah satu alasan apa bila kalau belum terakomodir mungkin datanya belum balik atau belum masuk.
Ini tergantung dari kuota yang tersedia dari kemensos tersedia kuotanya baru bisa. Jadi masuk daftar tunggu tapi intinya sudah usulkan ke kementerian sosial," ujarnya.
Karena itu kata dia, diinformasikan kepada masyarakat khususnya yang sudah diusulkan harus di cek ke Kelurahan masing-masing lewat operator atau datang ke Dinas Sosial Kota Kupang nanti cek di sistem yang ada apakah status mereka sudah diproses atau belum. Apabila ada kendala apa akan langsung diperbaiki.
"Memang kebijakan kemensos bukan saja BPJS tapi ada bansos-bansos lain seperti PKH dan sembako, kalau tiba-tiba hilang yaitu datanya tidak falid. Karena diperbaiki di cek satu-satu, kebijakan dari kemensos itu non aktifkan hal seperti itu karena memang tujuannya untuk ketepatan penerima bansos," jelas Kepala Dinas Sosial Kota Kupag, Lodywik Djungu Lape
TAGS : Pemkot Kupang Dinas Sosial Data Terpadu