Lurah Alak Surati Pemilik Ternak Wajib Kandangkan Ternak

Semy Andy Pah | Rabu, 20/09/2023 06:55 WIB

Maraknya ternak yang berkeliaran bebas di wilayah Kelurahan Alak Kecamatan Alak mendapat perhatian Pemerintah Kelurahan Alak dengan bersurat resmi ke pemilik ternak agar ternak-ternak yang berkeliaran wajib dikandangkan. Lurah Alak, Marice Lesbaun.

KATANTT.COM--Maraknya ternak yang berkeliaran bebas di wilayah Kelurahan Alak Kecamatan Alak mendapat perhatian Pemerintah Kelurahan Alak dengan bersurat resmi ke pemilik ternak agar ternak-ternak yang berkeliaran wajib dikandangkan.

"Ini (Kota Kupang) bukan di kabupaten jadi ternak atau hewan tidak bisa berkeliaran. Sekarang sudah ada aturan lewat Peraturan Daerah (Perda) dari Pemkot Kupang. Kita sudah bersurat tapi sekarang tinggal kesadaran masyarakat atau pemilik ternak," kata Lurah Alak, Marice Lesbaun, Senin (18/9/2023).

Ia menegaskan bahwa apabila surat yang dikirim ke pemilik ternak tak diindahkan atau belum membuat pemilik ternak mengkandangkan ternaknya maka pihaknya akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang untuk turun membantu menertibkan.

"Kami akan bersurat lagi kepada pemilik ternak untuk kita duduk bersama membahas terkait ternak milik masyarakat yang masih berkeliaran. Hal ini supaya masyarakat yang tinggal di Kota Kupang nyaman dan terhindar dari kecelakaan akibat menabrak ternak yang berkeliaran di jalan khususnya di wilayah Alak," jelasnya.

Baca juga :
TAGS : Kota Kupang Lurah Alak Ternak Berkeliaran