Pelayanan Pajak Secara Online Capai 98,97 Persen

Semy Andy Pah | Kamis, 30/03/2023 08:39 WIB

Kesadaran Wajib Pajak memanfaatkan layanan online untuk pelaporan SPT Tahunan 2022 sangat tinggi, mencapai 98,97 persen atau sekitar 44.731 dari 45.195 Wajib Pajak (WP). Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Kupang, Rabu (29/3/2023).

KATANTT.COM--Kesadaran Wajib Pajak memanfaatkan layanan online untuk pelaporan SPT Tahunan 2022 sangat tinggi, mencapai 98,97 persen atau sekitar 44.731 dari 45.195 Wajib Pajak (WP).

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Rabu (29/3/2023) mengatakan bahwa terhitung 28 Maret 2023, jumlah WP yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 mencapai 45.195 Wajib Pajak.

"Dari 45.195 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 44.731 atau sekitar 98,97 persen Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id,” jelas Ayu.

Melihat persentase tersebut, tegasnya, membuktikan bahwa sudah banyak Wajib Pajak KPP Pratama Kupang yang memanfaatkan layanan DJP Online, untuk lapor SPT Tahunan baik itu menggunakan layanan e-Filing maupun e-Form.

Baca juga :

"Dengan layanan DJP secara Online memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan saja dan di mana saja, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa langsung mendapatkan bukti pelaporannya secara online,” pintanya.

Ayu menambahkan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 sudah dimulai sejak 1 Januari 2023 akan berakhir pada 31 Maret 2023, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.

"Untuk itu, kami terus mengingatkan agar Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang, dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum melewati batas waktu pelaporan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karena batas terakhirnya adalah 31 Maret 2023.

Ia mengingatkan bahwa ada sanksi adminstrasi berupa denda apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Yaitu sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.

TAGS : KKP Pratama Kupang Pelayanan Pajak Online