Terbukti Langgar Kode Etik Alasan Mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu Dipecat

Semy Andy Pah | Rabu, 29/03/2023 17:54 WIB

Akhirnya terungkap jika alasan pemecatan mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Edy Ngganggus oleh Direksi Bank NTT. Edy Ngganggus terbukti melakukan pelanggaran kode etik sesuai hasil pemeriksaan Tim Pertimbangan Hukum Jabatan (PHJ). Edy Ngganggus

KATANTT.COM--Akhirnya terungkap jika alasan pemecatan mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Edy Ngganggus oleh Direksi Bank NTT. Edy Ngganggus terbukti melakukan pelanggaran kode etik sesuai hasil pemeriksaan Tim Pertimbangan Hukum Jabatan (PHJ).

"Terkait pemecatan atau PHK terhadap saudara Edy Ngganggus sudah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Pertimbangan Hukum Jabatan (PHJ). Dan disimpulkan bahwa saudara Edy Ngganggus telah terbukti melanggar kode etik (code of conduct) yakni insan Bank NTT dilarang untuk menggunakan media sosial untuk mendiskreditkan pimpinan satuan kerja pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris)," tegas Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho kepada wartawan usai RUPS-RUPS LB 2023, Senin (20/3/2023).

Menurut Dirut Harry Alexander Riwu Kaho, pemecatan atas Edy Ngganggus dilakukan oleh Direksi guna penegakan disiplin pegawai sebagai bagian dari perbaikan tata kelola di bidang SDM. Proses ini pun menindaklanjuti Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 17 Maret 2022 silam.

Baca juga :
TAGS : Bank NTT Dirut Harry Alexander Riwu Kaho