Curi Handphone, Warga Banten Diamankan Resintel Polsek Alak

Imanuel Lodja | Rabu, 28/12/2022 17:23 WIB

Dedy Rohman Lintang (23), warga asal Kelurahan Kasemen, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten tak berkutik saat diamankan polisi dari Polsek Alak, Selasa (27/12/2022). Dedy diamankan polisi terkait tindak pidana pencurian handphone sesuai laporan polisi nomor LP/B/124/XII/2022 Polsek Alak, tanggal 23 Desember 2022. ilustrasi

KATANTT.COM--Dedy Rohman Lintang (23), warga asal Kelurahan Kasemen, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten tak berkutik saat diamankan polisi dari Polsek Alak, Selasa (27/12/2022). Dedy diamankan polisi terkait tindak pidana pencurian handphone sesuai laporan polisi nomor LP/B/124/XII/2022 Polsek Alak, tanggal 23 Desember 2022.

Ia ditangkap Selasa malam di kost milik Wulan di RT 12/RW 05, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang oleh anggota gabungan Resintel Polsek Alak dipimpin Panit I Rekrim Polsek Alak Aipda Roni Amalo. "Benar, anggota kami melaksanakan penangkapan terduga pelaku pencurian handphone," ujar Kapolsek Alak, Kompol Edy, SH, MH, saat dikonfirmasi Rabu (28/12/2022).

Saat polisi datang di kost milik Wulan, polisi mendapati terduga pelaku pencurian bersama temannya. Anggota Resintel langsung menanyakan identitas terduga dan mencocokkan dengan informasi yang didapat dari pihak SPC Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Polisi juga menunjukan foto saat terduga menjual handphone hasil curian tersebut di SPC Oesapa. Terduga pelaku pun tidak bisa mengelak. Anggota Resintel melakukan pengeledahan dan menanyakan keberadaan handphone yang lain yang dicuri Dedy.

Baca juga :

Namun terduga menjawab bahwa tiga buah handphone dari hasil curian telah dijual di SPC Oesapa dan SPC Kuanino, Kota Kupang. Setelah pengeledehan di kamar kost, polisi menemukan tiga buah handphone hasil curian masing-masing handphone iphone XL warna putih, Redmi dan Samsung Galaxy.

Terduga pelaku pencurian handphone bersama barang bukti yang lain lansung dibawa ke Polsek Alak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Alak, Kompol Edy, menyebutkan kalau tindak pidana pencurian terjadi pada Rabu (21/12/2022) di RT 12/RW 05, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/124/XII/2022 Polsek Alak tanggal 23 Desember 2022. "Terduga pelaku pencurian handphone sementara diamankan di Polsek Alak," tandas Kapolsek Alak, Kompol Edy.

Kasus tersebut ditangani oleh anggota Reskrim Polsek Alak Aipda Mukrin dan masih mendalami kemungkinan tindak pidana pencurian lain yang dilakukan Dedy. "Kita periksa saksi, korban dan terduga pelaku," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.

TAGS : Polsek Alak Kasus Pencurian Hanphone