Penuhi Hak Status Perkawinan, Disdukcapil Kota Kupang-Kemenag Teken PKS

Reli Hendrikus | Jum'at, 18/11/2022 06:31 WIB

Dalam mewujudkan pemenuhan hak status masyarakat akan administrasi kependudukan (Adminduk) terkhususnya yang berkaitan dengan status perkawinan bagi pasangan yang beragama muslim, Dinas Kependudukan Kota Kupang jalin kerjasama dengan Kementerian agama. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya saat menandatangani PKS di bidang Adminduk, khususnya berkaitan dengan perubahan status perkawinan, Rabu (16/11/2022).

KATANTT.COM--Dalam mewujudkan pemenuhan hak status masyarakat akan administrasi kependudukan (Adminduk) terkhususnya yang berkaitan dengan status perkawinan bagi pasangan yang beragama muslim, Dinas Kependudukan Kota Kupang jalin kerjasama dengan Kementerian agama.

Kerjasama tersebut dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Adminduk, khususnya berkaitan dengan perubahan status perkawinan.

Penandatangan Perjanjian Kerjasama berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berlokasi di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Drs. Yakobus Beda Kleden, M.M bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, SIP, MM, Rabu (16/11/2022) kemarin.

Perjanjian Kerjasama tersebut berkaitan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat utamanya kepada calon pengantin dan yang telah menikah.

Baca juga :

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden mengatakan PKS yang dilakukan ini merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk dapat membangun keluarga sebagai tiang kehidupan masyarakat yang aman dan penuh cinta kasih serta menjadi rahmat bagi masyarakat.

“Ada keterkaitan tugas antara Kantor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, karena kami di Kementerian Agama mengurus hal-hal yang berurusan dengan urusan keagamaan, salah satunya memang dalam kaitannya dengan urusan pernikahan atau pembangunan keluarga,” ungkap Kleden.

Kleden menyebutkan bahwa ini merupakan suatu kebetulan yang luar biasa, karena hari ini (16 November) merupakan hari Toleransi Internasional, menurutnya, ada kaitannya antara toleransi dalam keluarga dengan pencatatan dokumen perkawinan untuk membangun kerukunan keluarga dengan membenahi dokumen-dokumen perkawinan.

 “Jadi hari ini, disamping memperingati hari toleransi, kita berusaha untuk membangun kerukunan keluarga dengan mulai membenahi dokumen dan administrasi perkawinan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya menyampaikan terimakasih kepada Kantor Kemenag Kota Kupang yang telah bekerja secara bersama-sama untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan kepada umat yang berada di wilayah Kota Kupang.

“Kita bersama-sama, berkolaborasi untuk memberikan pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan kepada umat kita yang berada di Kota Kupang,” ungkap Angela.

Angela menerangkan pihak Dukcapil akan memberikan form digital yang kemudian diisi oleh KUA menyangkut data perkawinan, buku nikah, dan KTP untuk kemudian dapat diproses di Dukcapil.

TAGS : Kota Kupang Dispendukcapil Kerjasama Kemenag