Tangan Diikat, Gadis Disabilitas di Kupang Diperkosa 3 Pemuda

Imanuel Lodja | Senin, 25/04/2022 19:35 WIB

Biadab! Kata ini seakan cocok dialamatkan kepada pelaku pemerkosaan terhadap E (22), gadis asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang penyandang disabilitas.  Ilustrasi

KATANTT.COM--Biadab! Kata ini seakan cocok dialamatkan kepada pelaku pemerkosaan terhadap E (22), gadis asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang penyandang disabilitas. 

Penyandang disabilitas ini menjadi korban perkosaan tiga pria yang juga tetangganya di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Aksi pemerkosaan tergolong sadis. Kedua tangan korban diikat dengan posisi terangkat pada dahan pohon, mata korban ditutup dengan BH korban dan mulut korban disumbat dengan daun jati putih.

Ketiga pelaku masing-masing DT alias Dani (22), ZT alias Zaka (19) dan NT alias Niko (24) merupakan warga di desa yang sama dengan korban.

Baca juga :

DT alias Dani dan ZT alias Zaka adalah saudara sepupu. Sementara NT alias Niko adalah paman dari ZT.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, yang dikonfirmasi Senin (25/4/2022) membenarkan adanya laporan ini. "Laporannya sudah kita terima dan diproses," tandasnya.

Korban malah sudah dua kali diperkosa dalam waktu yang berbeda. Sebelumnya pada tanggal 31 Maret 2022, korban diperkosa oleh DT di kebun.

Sebelum kejadian, korban ke kebun untuk membersihkan kebun. Pelaku DT yang mengetahui keberadaan korban di kebun kemudian membuntuti korban.

Di kebun tersebut, DT memperkosa korban. Usai memperkosa korban, pelaku DT pun kabur meninggalkan korban seorang diri.

Korban pulang ke rumah dan menceritakan pada pamannya sehingga dilaporkan ke Polres Kupang. Saat itu polisi sudah mencari pelaku DT namun belum berhasil menemukan DT.

Diperkosa Ramai-ramai

Belakangan DT mengetahui kalau korban sudah melaporkan ke polisi atas kasus persetubuhan yang dilakukannya. Kamis (14/4/2022), pelaku yang mengetahui korban ada di kebun mengajak ZT dan NT.

Kebetulan korban lagi panen jagung seorang diri dan usai panen korban pun hendak pulang ke rumah. Saat pulang, korban berpapasan dengan tiga orang pelaku di jalan.

DT, ZT dan NT pun menyeret korban ke hutan dekat kebun. Kedua tangan korban diikat dan digantung pada dahan pohon.

Mulut korban kemudian disumbat dengan daun jati putih dan DT membuka BH korban kemudian dipakai menutup mata korban. Mereka pun menelanjangi korban dan bergiliran memperkosa korban.

Pelaku DT sempat memarahi korban karena korban melaporkan aksi pemerkosaan yang dilakukan DT pada 31 Maret 2022 ke polisi sehingga polisi mencari DT.

Usai melakukan aksi bejatnya, ketiga pelaku meninggalkan korban dalam posisi tangan terikat, mata tertutup dan mulut tersumbat serta tubuh bagian bawah dalam keadaan tanpa busana.

Korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan menggoyang tangan nya yang terikat di dahan pohon hingga dahan pohon patah dan korban.

Secara kebetulan paman korban melintas di dekat lokasi kejadian dan melihat ketiga pelaku keluar dari hutan sambil menghindar dari paman korban.

Paman korban berusaha ke hutan dan menemukan korban yang baru selesai diperkosa berusaha mencari jalan keluar masih dengan mata terikat dan mulut tersumbat daun serta kedua tangan korban juga terikat.

Paman korban dan korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang. Korban pun divisum dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

"Hasil visum pada korban ada robekan tidak beraturan karena korban diperkosa secara brutal oleh ketiga pelaku," ujar Kapolres Kupang.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Polisi juga harus sabar menggali keterangan dan informasi dari korban karena korban gagap dan lamban berpikir dan berkata-kata.

TAGS : Polres Kupang Kasus Perkosaan Penyandang Disabilitas