
Penyidik Polres Kupang Kota saat melimpahkan tersangka DNT secara online akhir pekan lalu di Lapas Perempuan Kelas II B Kupang.
katantt.com--Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penipuan dengan tersangka DNT alias Sinta (31), eks karyawati BNI Life Insurance Kupang.
Pelimpahan dilakukan akhir pekan lalu dan dilakukan secara online ke Kejaksaan Negeri Kupang.
Penyidik Polres Kupang Kota, Bripka Marlon Tanamal yang menangani kasus ini mendatangi Lapas Perempuan Klas IIB Kupang karena sejak akhir September lalu tersangka dititipkan di Lapas Perempuan Kupang.
"Pelimpahan secara online setelah jaksa menyatakan berkas kasus ini P21. Tersangka tetap ditahan di Lapas Perempuan Kupang," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH, Senin (15/11/2021) di Polres Kupang Kota.
DNT sendiri dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya aparat Polres Kupang kota dibantu Jatanras Polda Jawa Timur menangkap DNT yang merupakan warga Batam, Kepulauan Riau.
Ia merupakan eks karyawati BNI Life insurance Kupang, NTT namun ditangkap di Surabaya Jawa Timur.
Pada awal tahun 2021, Maria ML (43), warga Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ditawari DNT agar Maria ikut bergabung dalam asuransi BNI Life.
Maria pun setuju dan selanjutnya menyerahkan uang Rp 25.000.0000 kepada pelaku, DNT.
Namun Maria tidak diberi polis layaknya proses asuransi. Ia hanya diberi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) atas nama Maria.
Tiga bulan berselang atau pada tanggal 25 Maret 2021, Maria ke kantor Bank BNI di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang.
Ia melakukan komplain karena tidak mendapatkan bukti apa-apa dari Bank BNI setelah bergabung pada Asuransi BNI Life.
BNI sendiri kaget mendapat pengakuan dari Maria kalau ia tidak mendapatkan polisi dan bukti setoran.
DNT ternyata tidak melakukan proses di BNI Life Insurance Kupang. DTN tidak menyetor uang dari Maria ke BNI LIfe Insurance melainkan disimpan di rekening pribadi DNT.
DNT sendiri sudah undur diri dari BNI Life Insurance sejak 16 Juni 2021. Atas keberatan dari pihak Maria maka pihak BNI Life sepakat dengan Maria untuk mengganti uang Maria Rp 12.500.000.
Saat itu DNT bersedia mengganti kerugian yang dialami Maria, namun hingga saat ini DNT tidak menepati janji serta sulit dihubungi dan keberadaannya menjadi misteri.
BNI tidak tinggal diam dengan perbuatan DTN yang juga warga Bukit Tiban Selaras, Blok B, RT 006/RW 007, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ini.
BNI resmi membuat laporan polisi pada akhir bulan Mei lalu melalui laporan polisi nomor LP/B/338/V/2021/SPK Resor Kupang Kota, tanggal 22 Mei 2021.
"Kasus ini dilaporkan PT BNI Life Insurance dengan sangkaan penggelapan dengan pemberatan," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH.
Pasca dilaporkan ke polisi, DTN hilang kabar. Secara diam-diam ia pindah dari tempat kost di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Polisi sempat ke aparat pemerintah mengecek keberadaan DTN namun ia sudah pindah.
DTN kemudian ke Batam dan Surabaya. Ia tinggal berpindah-pindah diduga guna menghindari tagihan hutang para nasabah.
Polisi beberapa kali melayangkan panggilan kepada DTN namun ia lalai dan mengabaikan dua panggilan polisi.
Ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang Kota sesuai urat DPO nomor DPO/04/VI/2021/Reskrim, tanggal 15 Juni 2021.
Polisi mendapat kabar kalau DTN berada di Surabaya sehingga polisi pun ke Surabaya dipimpin Kanit Pidum Polres Kupang Kota, Ipda Rico Satriawan, STrK bersama anggota Buser dan Polwan Polres Kupang Kota serta dibantu anggota Jatanras Polda Jawa Timur.
DTN ditangkap polisi pada Rabu (29/9/2021) di Hotel Zest, Kota Surabaya Jawa Timur. Ia mengaku sudah 1 pekan menginap di hotel tersebut dan pasrah saat polisi menangkapnya.
Tim Polres Kupang Kota nyaris kehilangan jejak karena saat itu DNT terbang ke Batam dan kembali lagi ke Surabaya.
DNT nyaris lolos karena beberapa jam sebelum penangkapan, ia hendak berangkat lagi ke luar kota.
Saat itu DNT yang memiliki bayi berusia lima bulan dan sudah sepekan menginap di salah satu kamar di Hotel Zest Surabaya.
DTN pun membawa serta bayi perempuannya ke Kupang sambil menjalani proses hukum.
DNT dan bayi nya diterbangkan ke Kupang pada Jumat (1/10/2021). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone DNT dan dokumen SPAJ dan surat keluhan milik Maria.
DNT sendiri tidak bisa ditahan di sel Polres Kupang Kota untuk masa penahanan 20 hari. "Tahanan kami penuh dan DNT memiliki seorang bayi sehingga tidak bisa ditahan dalam sel Polres Kupang Kota," tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Kasat pun berkoordinasi dengan Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT sehingga DNT dan bayi nya dititipkan sementara di Lapas Perempuan Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Diperoleh pula informasi kalau ada ratusan warga yang menjadi korban penipuan DNT baik di Kota Kupang, Surabaya maupun di Batam.
Namun saat ini baru BNI Life Insurance Kupang yang melaporkan DNT ke polisi.
TAGS : Kota Kupang Kasus Penipuan Nasabah BNI